Komisi IV DPRD Kaltim Tegaskan Sinergi Gakkum dan Polda dalam Kasus Tambang Ilegal di Hutan Unmul

July 31, 2025 by  
Filed under DPRD Kaltim

Share this news

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi.

SAMARINDA – Penanganan kasus tambang ilegal di kawasan Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman (KHDTK Unmul) kini memasuki babak baru, dengan Komisi IV DPRD Kalimantan Timur menegaskan, penyelidikan yang dilakukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK dan Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim berjalan beriringan, bukan bertentangan.

Penegasan ini disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi. Ia menepis anggapan, ada ketidak sinkronan antara dua lembaga penegak hukum tersebut.

“Tidak ada perbedaan substansi, hanya pendekatannya yang berbeda. Gakkum menelusuri dari sisi kehutanan, sementara Polda dari sisi pertambangan. Secara infrastruktur penyidikan, Polda memang lebih siap sehingga lebih dulu menetapkan satu orang sebagai tersangka,” kata Darlis, Rabu (30/7/25).

Perbedaan pendekatan ini justru memperkaya proses penegakan hukum. Gakkum, menurutnya, telah menghimpun sejumlah bukti penting yang dapat memperkuat kerja penyidikan Polda. Termasuk ditemuan ekskavator dan lima nama saksi kunci yang dinilai berpotensi menjadi tersangka.

“Kami mendorong agar data dari Gakkum dijadikan sebagai bahan lanjutan Polda agar mengembangkan penyidikan. Bukan lagi sebagai pertimbangan, tetapi sebagai dasar konkret pengembangan kasus,” tegasnya.

Langkah ini dinilai penting agar penegakan hukum tidak terhenti pada satu tersangka saja. Komisi IV berharap kelima saksi yang dikantongi Gakkum dapat segera diproses hukum demi menunjukkan komitmen serius pemberantasan tambang ilegal.

Aspek perdata dari kasus ini juga tengah dipersiapkan. Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman kini dihimpun agar melakukan valuasi kerugian ekonomi akibat aktivitas tambang ilegal. Validasi ini menjadi syarat utama agar menggugat pelaku secara perdata.

“Soal gugatan perdata, kita menunggu hasil valuasi kerugian ekonomi yang kini sedang dihitung. Kami beri waktu dua minggu kepada tim hukum Unmul agar merampungkannya. Setelah itu, aspek perdata baru bisa kita proses,” ujar Darlis.

Menurutnya, pendekatan menyeluruh yang mencakup pidana dan perdata penting agar kasus ini tidak berhenti pada hukuman pelaku, tetapi juga pemulihan terhadap kerusakan yang ditimbulkan.

“Kami ingin proses ini berjalan secara sistematis dan menyeluruh, baik dari sisi pidana maupun perdata. Ini tidak boleh berhenti di tengah jalan,” pungkasnya. (yud/adv/drpd)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.

  • vb

  • Pengunjung

    900630
    Users Today : 3330
    Users Yesterday : 2949
    This Year : 749006
    Total Users : 900630
    Total views : 9568048
    Who's Online : 27
    Your IP Address : 216.73.216.55
    Server Time : 2025-12-05