ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Koperasi Tidak Aktif Dilikuidasi

July 15, 2013 by  
Filed under Religi, Sosial & Budaya

Share this news

SAMARINDA – vivaborneo.com, Guna meningkatkan efektivitas kegiatan perkoperasian di daerah sekaligus dalam upaya mewujudkan Kaltim sebagai Provinsi Penggerak Koperasi, maka koperasi yang tidak aktif akan dilikuidasi (pembubaran).

“Secara kuantitas koperasi di Kaltim menurun jumlahnya namun kualitas dan tenaga/anggota yang terlibat dalam kegiatan meningkat. Kita utamakan pembinaan tetapi dibubarkan koperasi yang tidak aktif,” kata Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM Kaltim HM Djaelani didampingi Kepala Bidang Koperasi UMKM Rodi Ahnadi.

Jumlah koperasi yang tersebar di kabupaten dan kota se-Kaltim hingga per Juni tahun ini sebanyak 5.976 unit dengan anggota 433.291 orang yang terbagi dalam 47 jenis koperasi. Kondisi ini menurun dari jumlah pada 2012 mencapai 6.140 unit dengan anggota 419.661 orang.

Sejak kepemimpinan Gubernur Awang Faroek jumlah koperasi selalu meningkat dari 2008 sebanyak 3.828 unit dengan anggota 405.260 orang menjadi 5.338 unit (795.610 orang) pada 2009 terus meningkat 5.517 unit (395.458 orang) pada 2010 serta terdapat 5.855 unit (419.661 orang) pada 2011.

Menurut dia, secara umum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian hanya mengatur empat jenis koperasi, sehingga koperasi-koperasi yang sudah terbentuk akan digabung atau dilikuidasi bagi yang tidak aktif.

“Kedepan hanya dikenal empat jenis koperasi yakni koperasi simpan pinjam, koperasi produsen dan koperasi konsumen serta koperasi jasa. Sehingga perlu penggabungan koperasi yang sudah berjalan sesuai bidang usahanya, sedangkan yang tidak aktif dilakukan pembubaran,” jelasnya.

Diakui, saat ini masih banyak koperasi yang beridiri namun hanya tinggal namanya saja sementara kegiatan usaha tidak berjalan bahkan pengurusnya tidak ada,  sehingga terhadap koperasi ini perlu dilakukan pembubaran.

“Upaya efektifitas dan efesiensi serta implementasi UU 17/2012 terhadap kegiatan koperasi ini berakibat pada berkurangnya jumlah koperasi di daerah. namun, secara kualitas dan keanggotaan meningkat,” ungkap Djaelani.(vb/mas)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.