ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Lanjutan  Sidang Asusila di SPI, Terdakwa Datangkan Saksi Ahli Seto Mulyadi

July 5, 2022 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

MALANG – Tim Pengacara JE, semangat mendengarkan saksi ahli yang didatangkan dalam sidang perkara dugaan Asusila yang terjadi di SPI Kota Batu dalam Sidang ke- 19  digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Malang, jalan Ahmad Yani, No.198, Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Senin (4/7/2022 ).

Juru bicara tim pengacara JEP,   Philipus  Herapinta Sitepu SH.MH  didampingi  Jefry Simatupang SH.MH,  mengungkapkan sidang hari ini merupakan agenda sidang    mendengarkan keterangan saksi ahli yang didatangkan yakni ahli Psycolog dan juga ketua Lembaga Perlindungan anak Indonesia (LPAI) ST.

Menurut Philipus, dalam fakta persidangan hari ini, mereka mendengar langsung dari keterangan saksi ahli  Psycolog yang menunjukkan bahwa klien kami tidak terbukti sebagai pelaku seperti yang diisukan selama ini.

Philipus menyebutkan ketika ditanyakan ke ahli, apakah satu data atau data tunggal dari korban dapat dijadikan alat bukti. Menurut keterangan ahli psycolog yang sudah 40 tahun bergelut dalam kegiatan psycologi ini menyebutkan data tunggal kurang lengkap, seharusnya ada data pembanding yang didapatkan dari orang-orang sekitar seperti pemeriksaan orang tua korban, teman-temannya bisa juga pelaku sendiri juga diperiksa.

“Hal ini sama dengan yang disampaikan ahli forensik yang kami  didatangkan sebelumnya, data itu tidak lengkap, dia minta kepada penyidik untuk memeriksa pelaku tapi tidak diijinkan secara lisan ” paparnya.

Mengurut pengacara JEP data yang diterima sekarang kurang lengkap hanya dari satu sisi saja semestinya permasalahan itu bisa dilihat dari kedua belah pihak. Philipus juga menyebutkan saksi ahli yang didatangkan merupakan ketua umum Lembaga Perlindungan  anak Indonesia ( LPAI ) yang resmi memiliki legal standing dan memiliki hukum, diluar LPAI yang mengaku sebagai aktivis anak Komnas Perlindungan anak patut dipertanyakan kedudukannya.

“Kak seto mengungkapkan jangan sampai keinginan membela anak justru malah menjatuhkan anak itu sendiri dengan cara-cara yang tidak beretika dan berestetika,” ungkap Philip.

Saksi ahli juga cukup lama mengenal SPI termasuk dengan korban, bahkan banyak kegiatan LPAI yang berlangsung disana, lanjutmya.

Dikatakan, Kak Seto juga mengikuti perkembangan sekolah SPI Kota Batu dan menilai sekolah tersebut memiliki standar kelas Internasional dan meyakini anak-anak terlindungi dengan baik.

“Sehingga ia meyakini bila ada terjadi sesuatu hal disana, mestinya sudah dari lama diketahui dan bukan sudah belasan tahun kemudian baru terungkap,” pungkas Philipus bersemangat.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakili Yogi Sudharsono SH. mengungkapkan, dihadirkannya   saksi ahli psycolog  yang didatangkan terdakwa.

“Saksi ahli menerangkan sesuai keilmuanya tentang psycologi ” ungkap Yogi.

Yogi Sudharno menyebutkan untuk agenda sidang berikutnya pemeriksaan terdakwa  akan digelar dalam sidang lanjutan Rabu ( 6/7/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Sudharsono SH menyebutkan  sidang  asusila yang terjadi di SMA SPI Batu dengan terdakwa JE didakwa dengan sejumlah pasal yakni, pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76 D Undang-Undang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kemudian, Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, Pasal 82 ayat 1, juncto Pasal 76e UU Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 294 ayat 2 ke-2 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.) (buang supeno)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.