ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

LBH APIK dan IKWI Giat Suluh Warga Kurang Mampu

July 23, 2018 by  
Filed under Religi, Sosial & Budaya

Share this news

Vivaborneo.com – Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH-APK) Provinsi Kalimtanan Timur bersama Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) Kaltim giat memberikan penyuluhan tentang bantuan hukum gratis bagi warga kurang mampu. Kegiatan ini difasilitasi Kementerian Hukum dan HAM Kaltim serta Badan Pembina Hukum Nasional (BPHN).

Ketua LBH APIK Kaltim, Madalyna disela-sela acara penyuluhan yang berlangsung di rumah warga Jalan Damanhuri (29/06/2018) menjelaskan, keberadaan LBH APIK sejak tahun 2002 di Kaltim telah memberikan banyak bantuan hukum kepada masyarakat yang kurang mampu namun terjerat kasus hukum. Bantuan hukum diberikan sejak pemeriksaan di kepolisian, kejaksaan hingga ke pengadilan dan persidangan.

“Bantuan yang kami berikan untuk menjamin masyarakat kurang mampu juga mendapatkan perlakuan dan keadilan yang sama dimata hukum,” ujar Madalyna.

Didampingi Koordinator Pengembangan Sumberdaya dan Keuangan, Mahdalena dan Koordinator Perlindungan Bantuan Hukum, Kasmawati dijelaskan kasus-kasus yang pernah ditangani oleh LBH APIK memang terbilang khusus yaitu seputar perempuan saja, misalnya kasus pelecehan seksual anak, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga pendampingan masalah narkoba dalam keluarga.

Penyuluhan langsung dilakukan kepada masyarakat yang kurang mampu dengan harapan warga mengerti dan paham tindakan yang harus dilakukan jika ada anggota keluarga mereka yang terjerat kasus hukum.

“Kita ingin membangun kesadaran kepada masyarakat bahwa jika ada kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak jangan takut untuk melapor ke polisi karena APIK siap mendampingi korban sejak dari penyidikan di kepolisian hingga ke pengadilan,” kata Madalyna.

Sementara Ketua IKWI Kaltim Nani Heriyani menyampaikan penyuluhan hukum ini diselenggarakan dengan latar belakang upaya meningkatkan pengetahuan, kesadaran dan pemahaman atas peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia terutama dalam Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Hal ini dilakukan dalam rangka menuju terciptanya ketertiban daerah Kota Samarinda Khususnya dan Kaltim Umumnya.

“Kami berharap dengan penyuluhan sosialisasi UU PKDRT dan UU bantuan hukum gratis ini, kita dapat menambah pengetahuan serta dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari,” kata Nani. (*)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.