ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

LPAI Ingatkan Arist Merdeka Sirait Memakai Nama Komnas PA

July 5, 2022 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

MALANG – Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia( LPAI) Seto Mulyadi menegaskan, Komisi Nasional Perlindungan anak( KomNas PA ) Pimpinan Arist Merdeka Sirait tidak ada di Indonesia dan menjadi organisasi ilegal. Penegasan tersebut disampaikan dalam Jumpa pers di Hotel Grand Mercure, Senin( 4/6/2022).

Ditegaskan, berdasarkan evaluasi mendalam dan beberapa pertimbangan serta usulan LPA Provinsi dan hasil konsultasi dengan Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak Kemensos RI, akhirnya pada tanggal 29 – 30 April 2016 diselenggarakan pertemuan Forum Nasional Perlindungan Anak Luar Biasa (FORNAS PA LUB) di Bekasi yang dihadiri oleh 18 LPA  Provinsi (dari 22 LPA Provinsi).

Pertemuan tersebut menghasilkan beberapa hal, diantaranya mencabut mandat ketua umum dari  Arist Merdeka Sirait; Pengesahan Anggaran Dasar (AD) organisasi; Terbentuknya susunan pengurus LPA Pusat periode 2016-2021 dan Mengukuhkan pimpinan Dewan Pengurus LPA Indonesia dengan sistem paket, yaitu Seto Mulyadi sebagai Ketua Umum dan H. Samsul Ridwan sebagai Sekretaris Jenderal.

Hasil keputusan FORNAS LUB didaftarkan pada notaris R.A Setiyo Hidayati, S.H., M.H.dengan Akte Notaris Nomor 10 tanggal 13 Mei 2016, telah mendapatkan pengesahan pendirian Badan Hukum Perkumpulan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) dari

Direktur Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia republik Indonesia Nomor AHU-0058972.AH.01.07 tahun 2016 tertanggal 25 Mei 2016.

Nama dan bentuk organisasi berdasarkan akte notaris dan yang telah mendapatkan pengesahan dari Ditjen AHU Kemenkumham RI adalah Perkumpulan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPA Indonesia), dan meninggalkan nama  Komnas Anak/Komnas PA.

“Jika hari ini ada yang menamakan Lembaga Komnas PA, berarti itu palsu dan ilegal karena tidak memiliki ijin resmi, ”  tegas Kak Seto yang didampingi wakil ketua Umum LPAI  Sekretaris , Ketua LPA Jatim  Ketua LPA Malang, Banten, Jawa Tengah.

Selanjutnya wakil ketua Umum Syamsul Riduwan menyebutkan  tanggal 26-28 Oktober 2021 dilaksananakan kegiatan pertemuan Forum Nasional Perlindungan Anak (FORNAS PA) ke-VI bertempat di Hotel Balairung, Jakarta dengan beberapa kesepakatan utama yaitu : Pengesahan penamaan “LPAI” sebagai penamaan resmi organisasi, serta penamaan LPAI/LPA di tingkat Provinsi/Kab/Kota dan  Terbentuknya susunan pengurus LPAI Pusat periode 2021-2026, dengan Ketua Umum yaitu Seto Mulyadi sebagai Ketua Umum dan Titik Suhariyati sebagai Sekretaris Umum, serta komposisi kepengurusan lainnya bedasarkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM RI No. AHU 0000049.AH.01 01.08TAHUN 2022.

serta pengesahan  loggo/hak merk organisasi yang telah kami daftarkan sejak tahun 2017 lalu dan akhirnya dikeluarkan sertifikat hak merk dari Kementerian Hukum dan HAM RI, yang dikeluarkan pada tanggal 23 Juli 2020.

Syamsul Ridwan yang juga berprofesi pengacara mengungkapkan, guna menjaga marwah lembaganya dari pihak yang tidak bertanggung jawab, dalam waktu dekat akan mensomasi Pihak – pihak yang mengatasnamakan Komisi Nasional Perlindungan anak( Komnas PA).

“Kami sudah geram, karena banyaknya masukan dari masyarakat terhadap Komnas PA yang sudah dibubarkan dihidupkan kembali, akan kami tempo jalur hukum nantinya,” lanjutnya.

Syamsul mengungkapkan kegiatan dan pelaksanaan perlindungan anak di Indonesia, LPAI beserta perwakilan dan mitra di daerah siap untuk selalu bekerjasama, khususnya dengan Pemerintah.

“Kami meyakini, bahwa Pemerintah baik secara sendiri maupun bersama-sama telah dan akan selalu melakukan langkah-langkah positif dalam rangka kepentingan terbaik untuk anak, khususnya terkait vaksinasi bagi anak, ” paparnya. (buang supeno)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.