ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Malaikat Pencabut Nyawa itu Berupa Dewan Pers

July 13, 2018 by  
Filed under Opini

Share this news

TUGAS mulia seorang wartawan adalah menyampaikan informasi yang layak diketahui masyarakat, bukan saja informasi mengenai perkembangan pembangunan, tetapi termasuk informasi ketidakadilan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.

Penyampaian informasi yang dituangkan dalam tulian melalui media Perusahaan Pers dimana dia bekerja, tujuannya sangat luas, bukan hanya sekadar informasi tetapi lebih besar pengharapannya dari itu yaitu sebagai upaya ada sistem yang bisa memperbaiki jika terjadi penyimpangan dan kedholiman di masyarakat.

Demikian juga yang telah dilakukan oleh seorang Muhammad Yusuf alis Usuf (42) yang tinggal di RT 11, Jalan Batu Selira, Desa Hilir Muara, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, terlepas dari apakah dia wartawan atau bukan wartawan (pengertian Dewan Pers). Usuf memberikan informasi yang menurut penilaiannya adanya ketidakadilan yang dilakukan oleh Perusahaan PT Multi Agro Sarana Mandiri (PT. MSAM) terhadap masyarakat penguasa lahan di daerah operasional perusahaan sawit tersebut, agar ada perhatian dari pihak pemerintah yang lebih berwenang.

Ketidakadilan sebagaimana yang disampaikan Muhammad Yusuf dalam tulisannya di kamajuanrakyat.co.id adanya cidera janji dari  PT. MSAM di hadapan masyarakat desa Salino dan Mekar Pura akan melakukan pembayaran ganti rugi atas lahan senilai Rp35 juta / Ha belum termasuk tanam tumbuhnya, ternyata hanya Rp35 ribu / Ha, dan mengganti harga tanam tumbuh Rp.5000,-/pohon.

Namun sekuat-kuatnya pemberitaan untuk melawan kedholiman di tengah-tengah masyarakat, akan tertabrak oleh tirani kekuasaan yang cenderung melakukan segala cara agar apa yang menjadi tujuannya tercapai, tanpa berfikir bahwa itu menyakiti hati banyak orang.

Perjuangan Seorang Yusuf

Upaya seorang pewarta mengawal perkembangan apa yang menjadi aspirasi perjuangannya agar ada penanganan atas kedholiman dari PT. MSAM terhadap pemilik lahan, bukan saja memuat penjelasan-penjelasan masyarakat, tetapi juga melakukan peliputan atas upaya 50 orang warga masyasrakat Desa Salino dan Makarpura yang berjuang menyampaikan aspirasi hingga ke DPRD Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarmasin (kemajuanrakyat.co.id, 14 Maret 2018, 14.52). Walaupun hasil yang didapat hanya dikatakan salah alamat, seperti dilansirnya dalam paparan yang disampaikan oleh sekertaris komisi III DPRD Kal-Sel Riswandi, bahwa permasalahan penyerobotan lahan yang di lakukan oleh PT. MSAM bukan wewenang dewan provinsi tetapi dewan Kabupaten Kotabaru.

Perjuangan seorang Muhammad Yusuf, terus bergerak dengan menurunkan liputan yang dituangkan di kemajuanrakyat.co.id, Hari Senin 26/03/2018 dimana masyarakat Desa Selaru, Mekarpura, dan Salino yang masuk wilayah administrasi Kecamatan Pulau Laut Tengah melakukan unjuk rasa Depan Kantor Bupati sekitar 450 orang terkait dengan lahan – lahan pertanian serta perkebunan dan “Kuburan Keramat” juga pejuang kemerdekaan 1945 yaitu Sunan Biek, Raden Tutun, Gusti Incul dan anak cucunya yang telah di gusur habis tanpa adanya kordinasi dengan pihak keluarga beserta tokoh masyarakat, begitu juga kepada ketua RT setempat.

Membungkam Yusuf

Dengan gencarnya menurunkan pemberitaan terkait PT. MSAM membuat pihak perusahaan perkebunan sawit tersebut gerah, apalagi seperti dilansir Banjarhits.id, Senin 16 April 2018 – 15:32,  Kepala Polres Kotabaru, Ajun Komisaris Besar Suhasto, mengatakan wartawan Sinar Pagi Baru (SPB), Muhammad Yusuf alias MY, sudah berstatus tersangka akibat penulisan berita yang menyudutkan dan cenderung provokasi. MY menuliskan berita soal konflik antara masyarakat dan PT Multi Agro Sarana Mandiri (MSAM).

Sebelum menangkap Yusuf, kata Suhasto, polisi lebih dulu berkonsultasi ke Dewan Pers atas dasar nota kesepahaman Dewan Pers dan Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian. “Sementara di bawah pengawasan Polres, ditahan di rumah tahanan negara Polres Kotabaru. Sudah resmi tersangka,” kata AKBP Suhasto kepada banjarhits.id, Senin (16/4/2018).

Suhasto mengatakan polisi berwenang menangkap dan memproses pidana terhadap wartawan di luar mekanisme UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mengutip kesimpulan Dewan Pers, ia mengatakan pemberitaan yang ditulis M Yusuf beritikad buruk, menyudutkan, cenderung provokatif, dan tidak sesuai kaidah jurnalistik. Selain itu, menurut dia, Yusuf terkesan menghindar ketika pihak pelapor ingin mengklarifikasi pemberitaan. Lantaran di luar mekanisme UU Pers, Suhasto mengatakan Dewan Pers merekomendasikan polisi bisa menjerat M Yusuf memakai UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dewan Pers melalui Pernyataan Dewan Pers terkait Kasus meninggalnya Muhammad Yusuf  tersebut terkesan cuci tangan, pasalnya Dewan Pers menyatakan tidak pernah menerima pengaduan dari pihak-pihak yang dirugikan oleh pemberitaan yang dibuat Muhammad Yusuf, dan Dewan Pers terlibat dalam penanganan kasus ini setelah Kapolres Kotabaru, Kalimantan Selatan AKBP Suhasto, S.I.K, M.H mengirim surat permintaan Keterangan Ahli pada 29 Maret 2018, yang diikuti kedatangan 3 penyidik untuk meminta keterangan dari Sabam Leo Batubara yang telah ditunjuk Dewan Pers untuk memberikan Keterangan Ahli terkait kasus ini.

Berdasarkan telaah terhadap dua berita yang dilaporkan dalam pertemuan tanggal 29 Maret 2018 dan 21 berita yang dilaporkan dalam pertemuan tanggal 2-3 Mei 2018, Ahli Pers dari Dewan Pers menilai, (1) bahwa berita-berita tersebut secara umum tidak memenuhi standar tehnis maupun etika jurnalistik karena tidak uji informasi, tidak berimbang dan sebagian besar mengandung opini menghakimi, (2) Rangkaian pemberitaan yang berulang-ulang dengan muatan yang mengandung opini menghakimi tanpa uji informasi dan keberimbangan mengindikasikan adanya itikad buruk, (3) Pemberitaan berulang yang hanya menyuarakan kepentingan salah satu pihak, mengindikasikan berita tersebut tidak bertujuan untuk kepentingan umum dan tidak sesuai dengan fungsi dan peranan pers sebagaimana diamanatkan dalam pasal 3 dan pasal 6 UU No. 40/1999 tentang Pers, (4) Pihak yang dirugikan oleh rangkaian pemberitaan tersebut dapat menempuh jalur hukum dengan menggunakan UU lain di luar UU No. 40/1999 tentang Pers.

Malaikat Pencabut Nyawa

Atas dasar pernyataan dari Ahli Dewan Pers yang disampaikan Sabam Leo Batubara, yang merekomendasikan Pihak yang dirugikan oleh rangkaian pemberitaan tersebut dapat menempuh jalur hukum dengan menggunakan UU lain di luar UU No. 40/1999 tentang Pers ini ibarat mulai berjalannya Malaikat Pencabut Nyawa bagi Insan Pers yang bernama Muhammad Yusuf.

Pasalnya dengan keluarnya rekomendasi Dewan Pers tersebut, maka dengan melenggang pihak Polres dapat menahan Muhammad Yusuf, sehingga gerak dan langkah perjuangannya terbelenggu tanpa melalui mekanisme hak jawab. Padahal apa yang disampaikan oleh Muhammad Yusuf di pemberitaannya merupakan produk Pers yang standar atau kurang memenuhi standar penulisan yang jelas sudah dimuat di Perusahaan Pers dimana Muhammad Yusuf bernaung, dan menjadi Produk Pers sehingga wajib menggunakan UU No. 40/1999.

Tapi entah kenapa aspek pemberitaan yang telah dimuat di Perusahaan Pers tersebut tidak menjadi dasar pertimbangan oleh Ahli Pers, atau karena rekomendasi itu sebuah ‘pesanan’ sehingga tanpa harus merekomendasikan menggunakan hak jawab atau menyarankan pihak kepolisian untuk memanggil Penanggungjawab media sebagai institusi yang bertanggungjawab atas munculnya pemberitaan tersebut.

Dan kini Dewan Pers bukan berperan melindungi Kebebasan Pers menyampaikan perjuangan atas ketidakadilan yang terjadi, tetapi justru sebagai Malaikat Pencabut Nyawa atas Insan Pers yang bergelut menyuarakan aspirasi ketidakadilan yang terjadi di masyarakat melalui Penilaian Ahli Persnya.

Gagalkah Perjuangan Yusuf?

Kematian Muhammad Yusuf (42) pada tanggal pada hari Minggu, 10 Juni 2018 yang sempat menghuni jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotabaru akankah terhenti perjuangannya? Tentu tidak, kedholiman pasti akan dibalas setimpal.

“Kami siap mendampingi keluarga Yusuf kalau mau menggugat prosedur penangkapan. Sengketa produk pemberitaan harus sesuai mekanisme UU Pers, bukan malah dijerat hukum pidana seperti UU IT,” kata Anang Fadhilah, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kalimantan Selatan.

Demikian juga Direktur Jenderal UNESCO Audrey Azoulay sebagaimana dilansir Agregasi VOA, Jurnalis · Jum’at 06 Juli 2018 08:44 WIB, pada Kamis, 5 Juli 2018 menyerukan untuk mengungkap penyebab meninggalnya wartawan Indonesia, Muhammad Yusuf, di dalam tahanan pada 10 Juni.

“Saya mengutuk pembunuhan Muhammad Yusuf dan menyerukan kepada otoritas berwenang untuk melakukan penyelidikan transparan terhadap hal-hal terkait kematiannya,” ujar Azoulay.

Semoga dengan kematian Muhammad Yusuf menjadi tonggak penanganan kasus yang diperjuangkan Muhammad Yusuf menjadi terbuka oleh pihak-pihak terkait yang masih perduli keadilan, bahwa di Kotabaru terdapat Konspirasi besar antara Pengusaha Perkebunan, Penguasa Pemerintahan, Kepolisian, dan Dewan Pers. (munanto/8Jul18)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.