ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Pemkab Paser Usulkan Perubahan Fungsi dan Peruntukan Kawasan Hutan

July 21, 2023 by  
Filed under Paser

Share this news

JAKARTA– Perubahan fungsi dan peruntukan kawasan hutan di Kabupaten Paser diusulkan seluas 56.897,21 hektare. Pengusulan ini berdasarkan perubahan peruntukkan dan perubahan fungsi kawasan hutan dalam rangka review Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kaltim.

Diketahui luasan usulan itu telah dilakukan revisi sebanyak tiga kali. Pertama pada Juni 2021 lalu diusulkan 53.682,53 hektare, kemudian usulan menjadi 48.439,66 hektare. Hal itu sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.6628/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Timur sampai tahun 2020. Selain itu diperkuat dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.7781/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/12/2021 tentang Penetapan Kawasan Hutan Cagar Alam Teluk Adang Seluas 55.185,47 hektare di Kabupaten Paser dan Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur.

Melalui Keputusan saat itu di Kabupaten Paser terdapat penambahan areal penggunaan lain seluas 5.242,875 hektare yang diperoleh dari perubahan kawasan hutan di Cagar Alam Teluk Adang (4.482,449 hektare) dan Cagar Alam Teluk Apar (760,425 hektar).

Adapun luas usulan perubahan kawasan hutan yang terakhir ini seluas 56.897,21 hektare. Setelah pada 13 April 2023 lalu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK. 349/MENLHK/SETJEN/PLA.0/4/2023  tentang Pembentukan Tim Terpadu Penelitian Perubahan Peruntukkan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Dalam Rangka Review RTRWP Kalimantan Timur.

“Usulan dari Kabupaten Paser pada 2021 dan selama kurun waktu 2021-2023 terjadi dinamika pembangunan,” kata Bupati Paser Fahmi Fadli, usai kegiatan uji konsistensi dalam rangka penilitian terpadu perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan dalam rangka review RTRW Provinsi Kaltim, Hotel Santika Premiere Jakarta, Kamis (20/7/2023).

Lluas usulan perubahan kawasan hutan 56.897,21 hektare terbagi fungsi kawasan cagar alam Teluk Adang dan Teluk Apar dari luas kawasan 104,380,65 hektare diusulkan 42,922,64 hektare, Tahura luas kawasan 3.995,15 hektare luas yang diusulkan 98,94 hektare.

Selanjutnya hutan lindung dengan total luasan kawasan 118.957,00 hektare diusulkan 33,58 hektare, hutan produksi terbatas dari 180.036,00 hektare diajukan 865,45 hektare, hutan produksi 240.256,00 hektare diusulkan 8.997,16 hektare.

“Serta hutan produksi konservasi dengan luas kawasan 9.7750 hektare dengan luas usulan 3.979,44 hektare,” terang Fahmi.

Kepala daerah berlatar belakang dokter itu mengharapkan lokasi permukiman yang berada di dalam kawasan hutan, yakni cagar alam, hutan lindung, dan hutan produksi dapat direkomendasikan Tim Terpadu Penelitian Perubahan Peruntukkan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Dalam Rangka Review RTRWP Kalimantan Timur untuk dikeluarkan dari kawasan hutan.

 

Lanjut Fahmi, jaringan jalan dan lahan garapan masyarakat merupakan satu kesatuan dengan permukiman, sehingga enklave permukiman harus dibarengi dengan enklave jaringan jalan dan lahan garapan masyarakat.

“Kami mengharapkan jaringan jalan dan lahan garapan masyarakat yang berada di dalam kawasan hutan dapat direkomendasikan tim terpadu untuk dikeluarkan dari kawasan hutan,” pinta Politisi PKB itu.

Untuk lahan garapan masyarakat berupa persawahan yang berada di dalam cagar alam yakni Desa Tajur, dituturkannya merupakan lahan potensial penghasil padi di Kabupaten Paser. Dengan kondisi saat ini interval tanam 1 sampai 2 kali dalam setahun.

“Jika irigasi dapat dikembangkan di areal persawahan tersebut maka interval tanam dapat mencapai tiga kali lipat dalam setahun,” ulasnya.

Adapun langkah strategis yang dapat dilakukan Kabupaten Paser adalah menetapkan areal persawahan tersebut sebagai Lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) di dalam revisi RTRW Kabupaten Paser. Fahmi mengatakan hal itu sebagai bentuk komitmen daerah untuk menjaga lahan pangan secara berkelanjutan.

“Juga mengharapkan lokasi persawahan yang berada di dalam cagar alam dapat direkomendasikan tim terpadu untuk dikeluarkan dari kawasan hutan,” harapnya.(aw/Yun/adv)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.