Perlindungan Anak Dinilai Belum Maksimal, DPRD Kaltim Desak Revitalisasi KPAD

July 22, 2025 by  
Filed under DPRD Kaltim

Share this news

SAMARINDA — Komisi IV DPRD Kalimantan Timur menilai upaya perlindungan anak di provinsi ini belum berjalan optimal akibat lemahnya posisi kelembagaan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD). Kondisi ini mendorong legislatif mendesak pemerintah provinsi untuk segera melakukan revitalisasi menyeluruh terhadap struktur dan peran KPAD.

Hal tersebut mengemuka dirapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi IV DPRD Kaltim, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3A), serta KPAD Kaltim yang digelar di Gedung E DPRD Kaltim, Senin (21/7/2025).

Sekretaris Komisi IV, HM Darlis Pattalongi, yang memimpin jalannya rapat, menegaskan, KPAD seharusnya benar-benar menunaikan amanat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, termasuk dari segi struktur kelembagaan yang kuat dan mandiri.

“DPRD meminta Pemerintah Provinsi Kaltim agar sungguh-sungguh membentuk dan memperkuat KPAD sesuai amanat Undang-undang. Untuk itu, kami mendorong agar dilakukan revitalisasi kelembagaan,” ujarnya.

Selain memperkuat struktur, pemerintah juga diminta memperjelas status kelembagaan KPAD, mulai dari staf hingga sekretariat, serta memberikan alokasi pendanaan yang memadai agar lembaga ini tidak sekadar simbolis.

Darlis juga mengusulkan perubahan masa jabatan komisioner dari tiga tahun menjadi lima tahun, agar konsistensi program perlindungan anak dapat berjalan lebih efektif.

“Pemerintah provinsi juga harus memberikan remunerasi yang layak dan optimal bagi seluruh komisioner, sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pengendalian dan Keluarga Berencana DP3A Kaltim, Syahrul, menyampaikan, prinsip independensi memang penting dalam optimalisasi kerja KPAD. Namun, segala perubahan tetap akan mengacu pada ketentuan regulasi yang berlaku.

“Kalau memang ingin lebih maksimal, independensi itu memang perlu. Tapi kan itu tetap kembali pada pergub dan ketentuan yang berlaku. Kita akan sampaikan notulensi rapat ini kepada gubernur,” kata Syahrul.

Ia juga menjelaskan, selama ini KPAD lebih berfokus pada penguatan pendidikan anak usia dini (PAUD), fasilitasi pengaduan, dan koordinasi lintas sektor. Sementara penanganan langsung kasus kekerasan terhadap anak menjadi tanggung jawab Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPA.

“Kalau kasus seperti korban kekerasan, itu ditangani UPTD. KPAD berperan di aspek penguatan. UPTD sendiri ada di provinsi dan di kabupaten/kota,” tambahnya.

Ketua KPAD Kaltim, Sumadi, menyambut baik dorongan DPRD untuk memperkuat lembaganya. Ia menilai langkah tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap independensi KPAD agar bisa lebih profesional dalam melaksanakan fungsinya.

“Saya kira ini satu langkah positif. KPAD sejatinya memang lembaga independen. Dengan dorongan DPRD ini, kita berharap bisa lebih leluasa dalam melaksanakan tugas dan fungsi,” ujar Sumadi.

Ia menyebut, dukungan dari lembaga legislatif akan menjadi energi baru bagi KPAD agar memperkuat peran perlindungan anak di Kaltim.

“Ini menjadi semangat baru bagi kami agar KPAD bisa lebih leluasa dan profesional dalam melaksanakan tugas perlindungan anak di Kaltim,” pungkasnya. (yud/adv/dprd)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.

  • vb

  • Pengunjung

    901225
    Users Today : 545
    Users Yesterday : 3380
    This Year : 749601
    Total Users : 901225
    Total views : 9575288
    Who's Online : 22
    Your IP Address : 216.73.216.55
    Server Time : 2025-12-06