PKS Dorong Raperda Pendidikan yang Membumi, Religius, dan Praktis di Lapangan

July 22, 2025 by  
Filed under DPRD Kaltim

Share this news

SAMARINDA — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kalimantan Timur menyoroti pentingnya menjadikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Pendidikan tidak sekadar sebagai produk hukum formal, tetapi sebagai regulasi yang membumi dan menjawab kebutuhan nyata masyarakat, di Rapat Paripurna ke-25 DPRD Kaltim yang digelar di Gedung B, Senin (21/7/2025).

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, mewakili Fraksi PKS menyampaikan pandangan umum terhadap raperda tersebut dengan menekankan perlunya penguatan dari sisi nilai, filosofi, dan pelaksanaan teknis di lapangan.

Mewakili Fraksi PKS, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan

“Raperda harus meresapi budaya religius dan kearifan lokal Kalimantan Timur, serta menumbuhkan akhlak dan gotong-royong di setiap muatannya,” ujarnya.

Menurut PKS, meskipun rancangan tersebut sudah menunjukkan semangat memperluas akses pendidikan, membentuk karakter, mendigitalisasi sistem belajar, serta mengalokasikan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBD, semua itu belum cukup tanpa penguatan pada konteks sosial dan budaya daerah.

Agusriansyah menekankan pentingnya kontekstualisasi kurikulum dengan bahasa, budaya, dan nilai-nilai antikorupsi yang khas Kalimantan Timur. Selain itu, regulasi juga harus mencakup kebijakan afirmatif agar siswa penyandang disabilitas dan mereka yang tinggal di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).

Guru honorer dan tenaga pengajar di daerah terpencil juga perlu diperhatikan melalui program pelatihan, perlindungan, dan insentif, terutama bagi mereka yang telah diangkat menjadi PPPK.

“Persoalan pendidikan di Kaltim sangat kompleks, mencakup akses, kualitas, SDM, infrastruktur, teknologi, dan karakter,” ujarnya.

Fraksi PKS juga mendorong penguatan pendidikan keluarga dan vokasi berbasis industri daerah sebagai respons terhadap kebutuhan Ibu Kota Nusantara (IKN). Mereka menekankan, digitalisasi pendidikan perlu dibarengi dengan etika dan keamanan siber, serta pemberian layanan konseling dan kesehatan mental bagi siswa.

Agar memastikan pengawasan berjalan objektif, PKS meminta agar evaluasi pendidikan dilakukan dengan melibatkan lembaga independen dan Dewan Pendidikan. Selain itu, mereka juga menyoroti perlunya penyederhanaan bahasa hukum dalam raperda agar tidak menimbulkan tafsir ganda dan duplikasi aturan.

“Fraksi PKS mendorong pendidikan Kaltim menjadi sistem yang kuat, adaptif terhadap perkembangan zaman, dan menyentuh kebutuhan nyata masyarakat. Pendidikan adalah tiket menuju masa depan—sesuatu yang tidak bisa dicuri oleh siapa pun,” tutup Agusriansyah.

PKS pun mendukung pembahasan lebih lanjut melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) agar raperda ini benar-benar lahir dari kebutuhan riil dan aspirasi kolektif masyarakat Kaltim. (yud/adv/dprd)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.

  • vb

  • Pengunjung

    902323
    Users Today : 1643
    Users Yesterday : 3380
    This Year : 750699
    Total Users : 902323
    Total views : 9586999
    Who's Online : 36
    Your IP Address : 216.73.216.55
    Server Time : 2025-12-06