Program Sekolah Rakyat Dinilai Belum Sentuh Masyarakat Tertinggal

July 27, 2025 by  
Filed under DPRD Kaltim

Share this news

SAMARINDA – Pelaksanaan Program Sekolah Rakyat di Kalimantan Timur kembali mendapat sorotan tajam, kali ini dari Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu. Ia mempertanyakan arah pembangunan program yang dinilai belum menyentuh inti permasalahan, yakni membuka akses pendidikan bagi masyarakat yang benar-benar tertinggal.

Menurutnya, penempatan Sekolah Rakyat yang saat ini banyak berdiri di kawasan perkotaan seperti Samarinda, Tenggarong, Penajam, dan Tanjung Redeb justru bertolak belakang dengan semangat awal program tersebut.

“Semangat dari program ini adalah membuka ruang belajar bagi masyarakat yang sulit menjangkau pendidikan. Jika pembangunan sekolah hanya terkonsentrasi di kota, maka tujuan itu tidak akan tercapai,” ujarnya, Sabtu (26/7/25).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu

Sebagai anggota Komisi I DPRD Kaltim, ia menegaskan, program ini membutuhkan landasan teknis yang jelas dan terukur. Ia menilai, tanpa kriteria yang tepat mengenai lokasi dan sasaran, Sekolah Rakyat bisa berubah menjadi proyek administratif belaka yang tidak menjawab ketimpangan pendidikan di daerah.

“Kami di DPRD tentu mendukung gagasan yang telah diarahkan pemerintah pusat, namun implementasinya di daerah harus benar-benar memperhatikan kebutuhan lapangan. Sekolah seperti ini seharusnya hadir di pelosok desa, bukan di pusat pemerintahan yang sudah dipenuhi fasilitas pendidikan,” lanjutnya.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan legislatif agar merumuskan kebijakan. Ia mendorong agar Kementerian Dalam Negeri memberikan petunjuk teknis resmi, lengkap dengan indikator lokasi dan kriteria masyarakat sasaran.

“Program ini harus dirancang berdasarkan kebutuhan masyarakat yang kesulitan mengakses pendidikan, bukan sekadar mengganti nama sekolah lalu membangunnya di tempat yang sudah padat fasilitas,” tegasnya.

Bapemperda, menurutnya, siap mendukung penuh program Sekolah Rakyat asalkan dilaksanakan dengan pendekatan yang tepat. Ia bahkan menyatakan kesiapan pihaknya agar merumuskan payung hukum, baik berupa Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Gubernur (Pergub), agar pelaksanaan program bisa lebih terarah dan berdampak.

“Jika pemerintah memerlukan dukungan regulasi, kami terbuka menyusun perangkat hukumnya. Tapi substansinya harus jelas terlebih dahulu, supaya tidak menyimpang dari tujuannya,” tambahnya.

Ia pun mengingatkan, istilah Sekolah Rakyat seharusnya bukan sekadar simbolis, melainkan mewakili kehadiran negara di tengah masyarakat yang terpinggirkan dari sistem pendidikan formal.

“Kalau disebut Sekolah Rakyat, maka sudah sepatutnya hadir di tengah-tengah rakyat yang benar-benar membutuhkan. Jangan hanya berganti nama tapi substansinya tetap sama, tidak menjawab permasalahan yang ada,” tutupnya. (yud)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.

  • vb

  • Pengunjung

    1460831
    Users Today : 2437
    Users Yesterday : 5300
    This Year : 397341
    Total Users : 1460831
    Total views : 12864525
    Who's Online : 54
    Your IP Address : 216.73.216.84
    Server Time : 2026-03-11