ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

PT KPC Kembali Ajukan Perpanjangan Izin PKP2B

July 4, 2019 by  
Filed under Kutai Timur

Share this news

SANGATTA-Manajemen PT Kaltim Prima Coal (KPC) kembali bergerak cepat memperpanjang izin kontrak Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B) di Tahun 2021. Perpanjangan izin ini dilakukan, setahun sebelum izin PKP2B PT KPC, berakhir tahun 2021.

Menurut General Manager External Affairs and Sustainable Development (GM ESD) PT KPC Wawan Setiawan, pihaknya memastikan akan mengajukan izin.

“Kita dalam proses perpanjangan izin PKP2B. Tahun depan di 2021, baru kami ajukan ke pemerintah, setahun sebelum izin berakhir,” katanya.

Terkait adanya peralihan status PKP2B jadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang didalamnya mengatur luas lahan hanya maksimal 15 ribu hektare, Wawan belum memikirkan masalah itu.

“Nanti saja kita lihat bagaimana ke depan mekanismenya, KPC intinya siap memperpanjang izin sesuai prosedur” ujarnya.

Untuk diketahui, izin PKP2B PT KPC akan berakhir 2021, namun Gubernur Kaltim Isran Noor mengaku belum ada permintaan perpanjangan izin PT KPC masuk ke Pemprov Kaltim. Hanya saja, menurutnya, Pemprov sebenarnya sudah memiliki sejumlah langkah strategis dan keinginan, terkait bagaimana nantinya pemberian izin perusahaan batu bara tersebut.

Dalam perpanjangan izin itu menurut Gubernur Kaltim Isran Noor juga harus mengacu pada UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan pertambangan mineral dan batubara atau minerba. Dalam aturan tersebut perusahaan harus siap mengkonversi status PKP2B menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) agar bisa memperoleh izin selama 20 tahun kedepan. Berdasarkan aturan pemberian IUPK maka setiap perusahaan pertambangan batu bara hanya bisa memiliki luas lahan maksimal 15 ribu hektare untuk selebihnya berurusan dengan Pemerintah Daerah.(*/hm13)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.