Rata-Rata Wanita di Kaltim Menikah di Usia 19-24 Tahun
SAMARINDA – vivaborneo.com – Hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas 2010) menunjukkan bahwa di Kaltim terdapat 46,90 persen wanita yang melangsungkan perkawinan diusia 19-24 tahun. Selain itu, terdapat 16,71 persen lainnya wanita melangsungkan perkawinannya dibawah usia 16 tahun. Usia perkawinan lainnya, 19,89 persen kawin di usia 17-18 tahun dan 16.51 persen melangsungkan perkawinan diatas 25 tahun. Demikian penjelasan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltim, Jhonny Anwar menanggapi Hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas 2010) dalam rangka menyambut Hari Keluarga yang jatuh pada tanggal 29 Juni lalu.
Lanjut Jhonny, dalam membentuk sebuah keluarga, diperlukan perencanaan yang matang, baik dari sisi kesiapan jasmani dan rohani, maupun persiapan lainnya seperti materi dan tempat tinggal. Sehingga pada gilirannya setelah menikah dapat membangun rumah tangga yang bahagia.
“Menurut Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan khususnya Pasal Tujuh menyebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria telah berusia 19 tahun dan wanita sudah berumur 16 tahun. Ternyata, masih ada sekitar 16,71 persen yang kawin pada usia 16 tahun atau kurang dari itu,” ujarnya.(vb/yul)
Respon Pembaca
Silahkan tulis komentar anda...