ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Sebanyak 555 Perusahaan di Kukar Hanya Mampu Serap 42 Pekerja Perempuan

July 23, 2024 by  
Filed under Kutai Kartanegara

Share this news

Syarifah Rosita

TENGGARONG– Minimnya jumlah laporan pekerja perempuan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang terserap di industri kerja menjadi fakta yang mencengangkan, apakah kesempatan perempuan hadir dalam industri pekerja mengalami kemerosotan? Berdasarkan data pada tahun 2024 tercatat hanya menyerap 42 pekerja perempuan dari total 555 perusahaan yang ada di Kukar. Bahkan pada tahun 2023, kesempatan perempuan bekerja dilihat dari jenis pekerja kasar justru menjadi pekerjaan terbanyak yang menyerap pekerja perempuan dengan jumlah 108 pekerja.

Menanggapi hal tersebut, Syarifah Rosita,Kepala Bidang Perencanaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kukar menjelaskan, Hal tersebut diakibatkan tidak konsisten nya perusahaan melakukan laporan kepada Pemerintah sesuai dengan UU No.7 tahun 1981 yang menyatakan perusahaan wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan. Dia mengatakan, dampak ketidak patuhan perusahaan melaporkan jumlah pekerja justru akan memberikan kerugian khususnya pekerja perempuan. Dia menambahkan, dalam beberapa kasus data yang terlapor dengan jumlah real yang ada dilapangan mengalami perbedaan yang jauh.

“Data yang kami miliki hanya berdasarkan laporan, sementara realnya ya jauh dari itu. Hal ini memang menjadi kendala bagi kami, meskipun sudah sering dilakukan sosialisasi, pihak perusahaan masih saja menyepelekan,” ucap Syarifah Rosita, Senin, (22/07/2024)

Syarifah Rosita mengatakan, tidak mengetahui secara persis alasan perusahaan enggan melakukan laporan. Apakah memang perusahaan tidak paham atau tidak ingin direpotkan, dia menambahkan ketika terjadi laporan kasus pekerja pemerintah mengalami kesulitan akibat data yang tidak terlapor. Sehingga ketika terjadi kasus pada pekerja, penyelesaian kasus menjadi lambat dan dipastikan pekerja yang akan menjadi korban.

“Kalau terjadi apa-apa kan jadi susah, dan yang dirugikan pasti pekerja,” sambungnya

Syarifah Rosita mengatakan, pekerja perempuan justru rawan mengalami kendala dalam dunia kerja. Banyak hak-hak pekerja yang harusnya dapat dipahami dan benar-benar diterima oleh para pekerja, namun sangat disayangkan hal tersebut masih belum dapat dimaksimalkan akibat kurangnya keaktifan perusahaan.

“Apalagi sejak pengawasan sekarang menjadi wewenang Pemerintah Provinsi, sehingga peran Pemerintah Kabupaten sangat terbatas. Padahal kalau ada laporan terkait kasus pekerja, yang duluan di datangi ya kami di daerah,” tambahnya

Syarifah Rosita mengatakan, meskipun di daerah terdapat perwakilan Pemerintah Provinsi bidang pengawasan, faktanya hal tersebut juga tidak menjadi solusi. Justru terkesan mempersulit, akibatnya banyak persoalan tenaga kerja yang belum dapat maksimal difasilitasi.

“Ada perwakilan nya disini, bahkan satu atap sama kami. Tapi kalau diminta data juga harus menunggu dulu, akibatnya data yang kami punya sama mereka ya berbeda,” pungkasnya. (Ria)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.