ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Sejak 2016, Disnakertrans Kabupaten/Kota Kesulitan Awasi Hak Tenaga Kerja

July 23, 2024 by  
Filed under Kutai Kartanegara

Share this news

TENGGARONG– Sistem pengawasan tenaga kerja yang saat ini telah diambil alih wewenangnya oleh Pemerintah Provinsi sejak tahun 2016. Hal ini membuat , pengawasan tenaga kerja saat ini bukan lagi menjadi tanggungjawab daerah, sehingga Pemerintah Kabupaten Kukar kehilangan fungsi pengawasan terkait hak-hak tenaga kerja.

Syarifah Rosita, ST, MT, Kepala Bidang Perencanaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kabupaten Kutai Kartanegara. Rosita menjelaskan sesuai data yang diterima berdasarkan laporan perusahaan tidak ada ditemukan kasus terkait pekerja dibidang industri di Kabupaten Kukar. Hal tersebut disebabkan minimnya sinkronisasi data antara Kabupaten/Kota dengan data Pemerintah Provinsi. Dia mengatakan, adanya kemungkinan anggapan perusahaan terkait peran pengawasan yang bukan lagi menjadi wewenang Kabupaten/Kota. Sehingga perusahaan sering kali tidak melakukan laporan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota.

Syarifah Rosita

“Tidak ada laporan kasus karena memang tidak dilaporkan.Contohnya eksiden dilokasi kerja. Ya susah juga kami dapat data, karena data gak berani dikeluarkan selain Pemerintah Provinsi Kaltim. Meskipun perwakilan pengawasan ada disetiap Kabupaten/Kota,” ucapnya, Senin, (22/07/2024)

Keluhan tersebut juga dibenarkan Herwin Setiawan, S.Sos Staf Bidang Perencanaan dan Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Kukar, dirinya menjelaskan, berdasarkan pengalaman dalam proses memperoleh data laporan tenaga kerja seharusnya dapat diperoleh dengan mudah, khususnya oleh dinas terkait. Namun fakta yang terjadi, hal tersebut sulit dilakukan sejak tahun 2016.

“Meskipun lokasi kerja dan tenaga kerja ada di daerah, tapi kami gak punya wewenang tersebut. Sedangkan Kabupaten Kukar sendiri memiliki 20 kecamatan yang harus diawasi. Tapi ketika terjadi permasalahan, Kabupaten/Kota yang kena,” tambahnya

Herwan menambahkan, kendala yang dirasakan hampir terjadi di semua daerah. Meskipun Pemerintah Kaltim memiliki perwakilan didaerah, dengan wacana awal pinjam pakai gedung Disnakertrans Kabupaten digunakan sebagai upaya memudahkan koordinasi pengawasan, namun faktanya tidak berpengaruh banyak.

“Sama aja, kami harus ke kantor Disnakertrans Kaltim yang ada di samarinda. Karena terkait data pengawasan gak bisa langsung diminta sama perwakilan di daerah. Dan secara sistematis harus bersurat meskipun sudah kami upayakan semaksimal mungkin,” ucapnya

Herwin Setiawan

Herwan menegaskan, dalam beberapa kasus yang terjadi di daerah, Disnakertrans Kukar bahkan jarang mendapatkan informasi untuk dapat ikut serta terlibat, sehingga inisiatif yang dilakukan muncul untuk secara spontan.

“Kalau ada kasus, kami berinisiatif untuk hadir. Meskipun kami gak di undang, salah satunya kasus ledakan yang terjadi di PT. Kalimantan Ferro Industry sanga-sang,” sambunnya

Namun Herwan mengatakan, meskipun demikian Pemerintah Kabupaten Kukar mencoba untuk selalu bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Kaltim terkait data perusahaan, meskipun sampai dengan hari ini data yang dimiliki memiliki perbedaan. (ria)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.