ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Tidak Penuhi Hak Anak Pasca Cerai Bisa Gugat di Pengadilan

July 24, 2024 by  
Filed under Religi, Sosial & Budaya

Share this news

SAMARINDA– Tingginya jumlah perceraian di Kalimantan Timur faktanya memunculkan persoalan lain, diantaranya terkait pemenuhan hak anak. Hal tersebut diungkap Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kaltim Kholid Budhaeri, dirinya mengatakan pemenuhan hak anak yang terlupakan. Dirinya menegaskan, hal tersebut dapat dilakukan gugat kembali terkait hak anak yang tidak terpenuhi sesuai dengan Surat Dirjend Badilag No. 1669/DJA/HK.005/5/2021 tentang Jaminan Pemenuhan Hak-hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian.

Kholid Budhaeri

Kholid menyampaikan, dalam proses gugatan sebaiknya tertuang hak-hak anak, dirinya menambahkan dalam beberapa kasus perceraian seringkali tidak mencantumkan gugatan terkait hak-hak anak. Sehingga dalam putusan pengadilan tidak tertuang kewajiban yang harusnya dipenuhi terkait hak-hak anak. Kholid menegaskan, persoalan tersebut dapat kemudian diproses melalui gugatan hukum pengadilan

Dijelaskan, biasanya kalau penggugatnya isteri, seringkali hanya menyampaikan persoalan rumah tangga. Intinya bisa bercerai, dan lupa bahwa anak juga butuh haknya menjadi kewajiban dari suami yang merupakan ayah dari si anak.

“Kalau tidak dipenuhi gugat dapat menggugat di pengadilan” ucapnya, Rabu, (24/07/2024)

Kholid menjelaskan, dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 menyatakan Beberapa hak anak yang tertuang dalam undang-undang tersebut yaitu hak kelangsungan hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, hak berpartisipasi, hak sipil dan kebebasan, hak perawatan, hak pengasuhan, hak pemanfaatan waktu luang, hak kesehatan dan kesejahteraan, serta hak pendidikan.

“Banyak kasus yang terjadi, bahkan yang saat ini sedang di dampingi oleh kami justru statusnya masih suami isteri. Belum bercerai, namun sudah tidak memberikan nafkah untuk anak-anaknya,” sambungnya

Kholid menjelaskan, ketika hak anak tidak terpenuhi maka akan berdampak pada tumbuh kembang anak. Baik dalam kebutuhan sehari-hari maupun pada kondisi psikologi, anak condong merasa terbuang dan tidak diperhatikan.

“Terkadang perceraian itu akan aman ketika anak dapat menerima kondisi tersebut, namun ketika hak yang didapatkan tidak sesuai maka anak juga akan merasakan kecewa yang luar biasa,” pungkasnya.(ria)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.