ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Tiga Daerah di Kaltim Peroleh WDP

July 18, 2011 by  
Filed under Berita

Share this news

BALIKPAPAN – vivaborneo.com, Selain  Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang memperoleh predikat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), terdapat tiga daerah kabupaten dan kota lain yang memperoleh predikat yang sama terhadap tata kelola akuntabilitas keuangan daerah, yakni Kabupaten Berau dan Kota Balikpapan serta Kota Tarakan.

Kantor Gubernur Kalimantan Timur

Kantor Gubernur Kalimantan Timur

“Tahun ini terdapat tiga daerah yang memperoleh predikat WDP selain Pemprov Kaltim, yakni Balikpapan, Berau dan Tarakan. Sedangkan tiga kabupaten memperoleh opini tidak wajar, sedangkan kabupaten dan kota lainnya masih dalam tahap pemeriksaaan,” kata Asisten IV Bidang Adminstrasi Umum Sekretariat Provisi Kaltim Dr HM Aswin, usai membuka Sosialisasi Permendagri Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2012 di Balikpapan, Sabtu (16/7).

Menurut dia, kondisi ini agak menurun jika dibandingkan tahun sebelumnya untuk  hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) periode 2009 telah menetapkan empat daerah memperoleh opini WDP dan tujuh tidak wajar serta tiga daerah tidak menyatakan pendapat (disclaimer).

Pemprov Kaltim ujarnya, selaku Pembina penyelenggaraan pemerintah daerah selalu berupaya melakukan terbaik dalam implementasi pemerintahan yang baik (good governance) dan clean governance (pemerintahan yang bersih dan berwibawa) yang dilakukan dari aspek pengelolaan keuangan maupun kinerja organsiasi.

Ditambahkannya pula, untuk tahun anggaran ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 22 Tahun 2011 telah diatur bahwa bantuan sosial atau hibah untuk sepakbola tidak ada lagi dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Selain itu, sejak tahun ini bantuan dana untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah pusat akan disalurkan atau ditransfer ke rekening APBD pemerintah daerah. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk penertiban dan pembenahan dalam tata kelola APBD pemerintah daerah.

Hal ini dilakukan dalam upaya meningkatakn transparansi dan akuntabilitas anggaran daerah yang setiap penganggarannya harus memperhatikan asan manfaat, keadilan dan kepatutan mulai dari landasan pertimbangan pemberian, penggunaan sampai pengawasannya, sehingga jelas penerima serta tujuan dan sasaran penggunaannya.

“Penyusunan anggaran APBD harus berdasarkan dan memperhatikan pada prioritas pembangunan daerah dan kemampuan keuangan daerah. Sehingga terkait dengan alokasi APBD untuk belanja bantuan sosial dan belanja hibah perlu dibatasi dan dilakukan secara selektif dengan kriteria yang jelas,” jelasnya.

Pemahaman peranan APBD  sangat penting untuk diketahui baik dalam kontek pembangunan daerah untuk provinsi maupun kabupaten dan kota, khususnya perlu penyelarasan dengan kebijakan pembangunan nasional.

Dengan demikian ujarnya, kebijakan dan program daerah se4jalan dengan kebijakan dan program nasional. Sehingga terjadi sinergi dan sinkronisasi antara perekonomian daerah dan nasional dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat. (vb/mas)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.