ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Akibat Pencemaran Limbah, PT GBU Diminta Bertanggung Jawab

August 20, 2021 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

Sungai Kedang Pahu saat tercemar limbah PT GBU

SENDAWAR –Tokoh pemuda dari Kampung Lambing, Kecamatan Muara Lawa Almanto mengharapkan PT. Gunung Bara Utama (GBU) dapat bertanggung jawab terhadap pencemaran limbah di Sungai Kedang Pahu beberapa waktu lalu.

Dikatakan Almanto, masyarakat yang hidup di bantaran Sungai Kedang Pahu bukan hanya Kecamatan Damai saja, masih banyak kampung yang terkena imbasnya dari pencemaran limbah PT. GBU.

“Kami yang ada di Kampung Benggeris, Lunai, Lambing, Muara Lawa, Dingin dan masih banyak kampung ke hilir sungai di Kecamatan Muara Lawai yang hidupnya tergantung di sungai kedang pahu ini,”kata Almanto, Kamis (19/8/2021)

Dijelaskan Almanto, akibat pencemaran tersebut, masyarakat yang hidup di bantaran sungai di Kecamatan Muara Lawa selama tiga hari terpaksa membeli air bersih untuk makan minum serta untuk mandi dan cuci pakaian.

“Kami di Kecamatan Muara Lawa tidak ada PDAM. Satu-satunya sumber kehidupan masyarakat hanya Sungai Kedang Pahu itu saja,” jelas Almanto.

Almanto menuturkan, dengan tidak adanya PDAM masyarakat mengambil air ke sungai dengan cara menyedot memakai pompa air dan dialirkan ke rumah masing-masing.

“Kami hanya mau minta tanggung jawab dari PT.GBU yang sudah mencemari sungai sebagai sumber kehidupan kami turun temurun,” ujar Almanto.

Warga memanfaatkan air sungai menggunakan pompa air

Sementara Petinggi Kampung Damai Seberang Andreas yang hidupnya bersama warganya di bantaran Sunggai Kedang Pahu berharap sungai itu bersih karena menjadi sumber kehidupan masyarakat yang ada di bantaran sungai adalah sungai itu sendiri.

“Kami sudah mengusulkan ke camat untuk dibuatkan sumur bor oleh PT.GBU terhadap kampung yang terdampak,” ujar Andreas.

Dikatakan Andreas, sudah jelas sumber pencemaran itu dari tambang PT GBU. Karenanya wajar jika warga minta perusahaan , bertanggung jawab. Meski sungai itu tidak untuk makan dan minum akan tetapi ia masyarakat tetap memakai air sungai tersebut sebagai sumber kehidupan.

“Kita ini di luar binaan CSR dan tidak mendapatkan pembinaan dari dana CSR mereka, tetapi mendapat limbahnya saja,”bebernya.

Dijelaskan Andreas, hingga saat ini PT.GBU belum ada datang ke kampung-kampung yang kena imbas dari limbahnya untuk berkoordinasi dengan masyarakat yang terdampak.

Sementara itu, Pemkab Kutai Barat baru memberi sanksi pelarangan melakukan aktivitas atau mengehentikan semua kegiatan di wilayah yang menyebabkan terjadinya aliran limbah hingga sanksi administrasinya keluar.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutai Barat (Kubar) Ali Sadikin saat dihubungi media ini mengatakan, sanksi yang diberikan GBU dituangkan dalam berita acara dan masih dalam diproses kajian bagian hukum Pemkab Kubar.

“Intinya PT. GBU sudah menanda tangani berita acara tersebut, dan dia sudah mengakuinya,”ungkap Ali Sadikin.

Ali Sadikin menuturkan, PT GBU sebenarnya sudah tahu sanksi hanya masih berproses.

Ali Sadikin menyampaikan, tim dari DLH akan turun ke lapangan untuk memastikan lokasi tersebut sudah dibenahi dan tidak ada kegiatan apapun.

“Jangan sampai terjadi lagi pencemaran serupa. Apabila terjadi lagi sanksinya lebih berat yang akan diterima oleh PT. GBU,” ujar Ali Sadikin..

Menanggapi tuntutan masyarakat, CSR PT. GBU Denis belum bisa menjawab apa yang disampaikan warga Kecamatan Muara Lawa. Perusahaan juga belum bisa menjelaskan detail mengenai bantuan air bersih yang akan diberikan kepada warga.

Saat ini perusahaan belum bisa banyak bicara karena belum menerima surat dari DLH.

“Kami menunggu surat resmi dari DLH,”jawab Denis. (arf)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.