ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Anggota DPRD Kubar Periode 2024-2029 Diambil Sumpah

August 14, 2024 by  
Filed under Kutai Barat

Share this news

SENDAWAR– Anggota DPRD Kabupaten Kutai Barat (Kubar) yang terpilih masa jabatan 2024-2029 menjalani pengambilan sumpah janji melalui rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Kantor DPRD Kubar, Selasa (13/8/2024).

Adapun 25 anggota terpilih  DPRD Kubar hasil Pemilihan Umum legislatif 14 Februari 2024, meliputi PDIP  sebanyak 6 kursi, Golkar 5 kursi,  Gerindra 3 kursi, Demokrat 2 kursi, Nasdem 2 kursi, PAN 2 kursi, PKS 1 kursi, Hanura 2 kursi, dan Perindo 1 kursi, PKB 1 kursi,

Berikut 25 Calon Terpilih untuk DPRD Kubar dari dapil Kutai Barat  1. Yelmianus Handian (PDIP), Yudi Hermawan (PDIP), Potit (PDIP) , Abram Christ Ernez (Gerindra) , Agustinus (Golkar), H. M. Zainudin (Golkar), Adrianus (Demokrat), Agus Sopian (Nasdem), Rita Asmara Dewi (PKB), Rul Riskha Risandi (Hanura) , Nanang Aspian Nur (PAN) , Minarsih (Perindo)

Dapil Kutai Barat 2, Ridwai (PDIP), Achmad Syaiful Acong (Golkar), Sadli (Gerindra), Suharna (Nasdem), Meni Debora (Demokrat), H. Sopiansyah (PAN), H. Ellyson (PKS) dan

Dapil Kutai Barat 3, Rosaliyen (Golkar), Oktavianus Jeck (Golkar), Sepe (Gerindra), Henrik (PDIP), Jelly Welma Katupaian (PDIP),H. Aula (Hanura)

Sidang paripurna dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kubar masa jabatan 2019-2024 Ridwai, acara pengambilan sumpah janji anggota DPRD Kabupaten Kubar masa jabatan 2024-2029 dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri kubar Henu Sistha Aditya.

Dalam sumpahnya semua anggota DPRD Kubar menyatakan komitmennya untuk siap melaksanakan kewajiban, fungsi, dan tugas pokok sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan.

Anggota DPRD Kubar periode 2024-2029 juga berjanji akan bekerja dengan sungguh-sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi, serta mengutamakan kepentingan Bangsa dan Negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, maupun golongan.

Ridwai sangat mengapresiasi terhadap KPU Kubar dan jajaran atas terselenggaranya Pemilu Legislatif yang berlangsung dengan sukses, semoga bisa menjalankan tugas sesuai tupoksi dan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara  Asisten 1  Fauntius Syaidirahman,mewakili Bupati Kubar FX.Yapan membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri RI menyampaikan beberapa hal,

diantaranya Pasal 18 ayat 3 Undang-undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengatur bahwa pemerintah Daerah Propinsi, dan Kabupaten/Kota memiliki dewan perwakilan daerah melewati proses pemilu. UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah meletakkan DPRD sebagai unsur menyelenggara pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan pemerintahan daerah, kedua setiap anggota DPRD dipilih dengan pemilu yang pencalonnya melalui partai politik, hal ini berbeda dengan pemilihan kepala daerah, yang dimukinkan mencalonannya dari jalur perseorangan. “sebesar apapun partai politik, kepentingan public harus lebih diutamakan tanpa mengutamakan kepentingan pribadi maupun golongan.”ujarnya. (arf)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.