ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Bank Indonesia Luncurkan QR Code untuk Pembayaran Melalui Aplikasi

August 20, 2019 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

SAMARINDA- Bank Indonesia meluncurkan standar Quick Response (QR) Code untuk pembayaran melalui aplikasi uang elektronik server based, dompet elektronik, atau mobile banking yang disebut QR Code Indonesian Standard (QRIS), bertepatan dengan HUT ke–74 Kemerdekaan RI, pada hari ini (17/8/2019) lalu di Jakarta.

Anwar Hasanudin, Manajer Fungsi Perizinan dan Pengawasan SP PUR, Prabu Dewanto, Kepala Tim Pengembangan Ekonomi, Kepala Divisi SP, PUR, dan Layanan Administrasi Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Timur, Yudhistira dan Julian Nazarudin, Kepala Tim PUR saat konferensi pers di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kalimantan Timur

Standar nasional QR Code diperlukan untuk mengantisipasi invoasi teknologi dan perkembangan kanal pembayaran menggunakan QR Code yang berpotensi menimbulkan fragmentasi baru di industri sistem pembayaran, serta memperluas akseptasi pembayaran nontunai secara lebih efisien.

“Dengan satu QR Code, penyedia barang dan jasa (merchant) tidak perlu memiliki berbagai jenis QR Code dari berbagai penerbit,” kata Yudhistira, Kepala Divisi SP, PUR, dan Layanan Administrasi Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Timur dalam konferensi pers, Senin (19/8/2019).

Didampingi Prabu Dewanto, Kepala Tim Pengembangan Ekonomi, – Julian Nazarudin, Kepala Tim PUR, dan Anwar Hasanudin, Manajer Fungsi Perizinan dan Pengawasan SP PUR, Yudhistira menyampaikan, Bank Indonesia mendukung pembayaran menggunakan QR Code karena bagian dari inovasi teknologi pada sektor pembayaran untuk mewujudkan visi Sistem pembayaran Indonesia 2025. Bank Indonesia melihat manfaat cara pembayaran tersebut untuk mendorong efisiensi perekonomian, mempercepat keuangan inklusif, dan memajukan UMKM (Usaha Menengah, Kecil dan Mikro).

Komponen yang diatur dalam QRIS terdiri dari spesifikasi QR Code Merchant Prsented Mode dan didukung oleh spesifikasi interkoneksi penyelenggara. Pada metode QR Code Merchant Prsented Mode, merchant menampilkan QR Code yang kemudian di-scan dengan menggunakan ponsel konsumen. Metode ini terdiri dari dua display, yaitu statis dan dinamis.

QRIS disusun dengan menggunakan standar internasional EMV Co. Standar inid diadopsi untuk mendukung interkonesi yang lebih baik dan bersifat open source serta mengakomodasi kebutuhan spesifik negara sehingga memudahkan interoperabilitas antar penyelenggara, antar instrumen, termasuk antar negara. Saat ini standar EMV co tersebut juga tlah digunakan di berbagai negara seperti India, Thailand, Singapura, Malaysia, Korea Selatan, dan lainnya,” ujar Yudhistira.

QRIS untuk konsumen yang memiliki ponsel dengan kamera dan konektivitas data, serta akun pembayaran elektronik. Konsumen dapat memilih dan mengunduh aplikasi pembayaran yang terpasang pada ponsel. Selanjutnya konsumen melakukan registrasi ke salah satu Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP).

Untuk tahap awal, QRIS fokus pada penerapan QR Code Payment model Merchant Presented Mode (MPM) dimana penjual (merchant) yang akan menampilkan QR Code pembayaran untuk dipindai oleh pembeli (customer) ketika melakukan transaksi pembayaran. Sebelum siap diluncurkan, spesifikasi teknis standar QR Code dan interkoneksinya telah melewati uji coba (piloting) pada tahap pertama pada bulan September hingga November 2018 dan tahap kedua pada bulan April hingga Mei 2019. (*)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.