ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Desa Margahayu Budidaya Perikanan Sistem Filter

August 17, 2024 by  
Filed under Kutai Kartanegara

Share this news

TENGGARONG – Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah melaunching program peningkatan produksi budidaya ikan sistem kolam filter untuk mencegah stunting Tahun 2024, di halaman Kantor PKK Jalan Poros RT 17 Dusun Pelita Desa Margahayu Kecamatan Loa Kulu, Jumat (16/8).

Acara ditandai dengan penyerahan bantuan Kolam Filter, benih patin, pakan ikan kepada Ketua PKK Dusun Pelita Desa Margahayu Jonggon A Nuridah, serta pelepasan seribu ekor bibit ikan patin di kolam filter dan dirangkai dengan pelepasan balon oleh Bupati Kukar bersama Asisten III Kukar H Dafip Haryanto, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Muslik, Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Muhammad Taufik, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Arianto, Camat Loa Kulu H Adriansyah, Forkopimda dan sejumlah undangan lainnya.

Program itu dalam rangka peningkatan produksi budidaya sistem kolam filter untuk mencegah stunting, yang menjadi program Dinas Perikanan dan Kelautan Kukar dan menadi keunggulan Pemkab Kukar.

Terpilihnya Desa Margahayu sebagai lokasi pilot project karena merupakan salah satu desa dari 41 desa yang terdapat kasus stunting di Kukar. Desa Margahayu juga salah satu dari 25 desa yang susah air.

Karena adanya program pemenuhan gizi dari ikan, makanya dilakukan inovasi itu sebagai budidaya ikan baik hasilnya untuk dijual dalam pemenuhan gizi masyarakat sekitarnya. Program ini tidak hanya di lokasi desa stunting saja, dan akan berkembang di desa desa lainnya dalam rangka pencegahan stunting dengan harapan semoga tidak ada lagi kasus stunting baru di Kukar.

Edi Damansyah menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Dinas Keluatan dan Perikanan Kukar atas terobosan dan inovasi teknologi peningkatan produksi budidaya ikan dengan sistem kolam filter ini. Program ini khususnya diperuntukan bagi wilayah-wilayah (desa/kelurahan) yang kurang air untuk mengembangkan perikanan darat sehingga tetap terjaga produktivitasnya termasuk kualitasnya.

Menurut informasi bahwa program ini akan dilaksanakan di 25 desa/kelurahan dari 41 desa/kelurahan lokus stunting Tahun 2022-2024 yang memiliki karakteristik kekurangan air untuk pengembangan budidaya ikan.

Tentunya ini merupakan bagian dari strategi dan kebijakan dalam percepatan pencegahan dan penanganan stunting di Kabupaten Kutai Kartanegara khususnya untuk kecukupan gizi (protein) bagi ibu hamil, ibu menyusui dan balita. Termasuk bahwa program ini merupakan bagian dari program strategis Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kutai Kartanegara yaitu Kampanye GEMARIKAN (Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan) dalam rangka kita membangun Generasi Emas khususnya terkait dengan pencegahan dan penanganan stunting.

Prestasi ini tentunya merupakan kerja dan kolaborasi dari semua pihak namun jangan menjadikan berpuas diri dan mengendorkan semangat untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penanganan stunting di Kukar. Inovasi ini bukan hanya sebagai seremonial dan sebagai pelengkap persyaratan administrasi mengikuti Diklat kepemimpinan saja tapi dilaksanakan dengan sebaik baiknya. Apalagi program ini merupakan salah satu program pencegahan stunting.

Kepada yang memelihara kolam terpal dan beberapa prasarana lainnya melalui Kepala Desa, Ketua TP PKK dan para kader lainnya, Edi berharap dilakukan pendampingan dengan baik lakukan supervisi dan buat jadwal karena apabila tidak dilakukan pendampingan ada yang berhasil maupun tidak berhasil.

“Semoga aksi perubahan inovasi yang dilakukan oleh Dinas Perikanan dan Kelautan Kukar dapat berkembang ke desa desa lainnya, selain dalam rangka pencegahan stunting sekaligus memenuhi kebutuhan masyarakat, peran serta dinas instansi terkait, pemangku kepentingan dan seluruh masyarakat,” harap Edi Damansyah. (kk03)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.