ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

FPD : Jangan Sampai Ada Proyek yang Tak Bermanfaat untuk Masyarakat Banyak

August 5, 2022 by  
Filed under Kutai Timur

Share this news

Abdi Firdaus

SANGATTA– Rapat Paripurna ke 24 dengan agenda Pemandangan Umum fraksi fraksi terhadap Nota Pengantar tentang KUPA dan PPAS-P tahun Anggaran 2022, di Ruang Sidang  Utama Gedung DPRD, Kamis, (5/8/2022), dimanfaatkan para wakil rakyat menyampaikan saran dan kritik.

Fraksi Partai Demokrat (FPD) memberikan beberapa catatan dan masukan kepada pemerintah terhadap Nota pengantar KUPA dan PPAS-P Tahun Anggaran 2022 yang dibacakan Abdi Firdaus. Dihadapan ketua H joni, Wakil ketua 1 Asti Mazar serta Wakil Bupati H Kasmidi Bulang serta 23 anggota DPRD serta undangan yang hadir, Fraksi ini memberikan beberapa catatan.

Terkait kenaikan anggaran pendapatan pada APBD Perubahan tahun 2022 seperti disampaikan Bupati Ardiansyah Sulaiman sebelumnya, Fraksi Partai Demokrat meminta kepada pemerintah melakukan revisi kegiatan atau proyek yang belum terlalu urgent.

“Jangan sampai ada kegiatan/proyek yang tidak memiliki asas manfaat untuk masyarakat banyak. Mengingat waktu efektif dalam penyerapan Anggaran daerah semakin sempit, agar kiranya Pemkab Kutim sesegera mungkin melakukan penyerapan anggaran yang sudah tersedia, sehingga masyarakat juga lebih cepat menikmati hasilnya,” kata Abdi Firdaus ketika membacakan pemandangan umum fraksinya.

Sebagaimana diketahuai bersama Rancangan KUPA dan PPAS-P Kabupaten Kutai Timur tahun Anggaran 2021 disebutkan, Pendapatan Daerah mengalami peningkatan pada APBDP tahun 2022 ini, dari semula Rp 2,737 trilyun menjadi Rp 4,175 trilyun, atau bertambah sebesar 52,3 Persen.

“Tentunya capaian peningkatan pendapatan Daerah Pada Anggaran Perubahan Tahun 2022 ini patut kita banggakan dan syukuri, sehingga nantinya program-program strategis daerah banyak yang dapat terlaksana,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya sangat mengapresiasi kinerja Pemkab Kutim,  dalam hal ini pemenuhan hak ASN (PNS dan PPPK) maupun Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) yang telah memberikan kekurangan gaji TK2D serta pembayaran gaji dan TPP,  P3K yang belum lama ini diangkat oleh pemerintah.

“Harapannya dengan telah terpenuhinya hak para ASN (PNS dan P3K) maupun TK2D, pelayanan daerah kepada masyarakat dapat lebih ditingkatkan serta berkualitas,” pintanya. (adv)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.