ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Hindari Human Trafficking, Pemprov Selektif Urusan Adopsi

August 16, 2012 by  
Filed under Religi, Sosial & Budaya

Share this news

SAMARINDA – vivaborneo.com, Pemprov Kaltim sangat  selektif dalam hal pemberian ijin pengangkatan anak (adopsi). Kehati-hatian ini harus  dilakukan agar para calon orang tua asuh benar-benar sudah layak menjadi orang tua bagi si anak. Upaya ini juga harus ditempuh untuk menghindari kasus perdagangan manusia atau human trafficking.
“Ijin pengangkatan anak diberikan setelah melalui proses panjang Tim Pertimbangan Ijin Pengangkatan Anak (PIPA) yang terdiri dari wakil instansi tehnis terkait, lembaga sosial perlindungan anak dan kepolisian. Kami sangat berhati-hati karena ini menyangkut hak anak untuk tumbuh dan berkembang secara wajar,” kata Kepala Dinas Sosial Kaltim H Bere Ali usai menyerahkan SK Pemberian Ijin Pengangkatan Anak kepada Indarto Putra dan Sri Wahyuni yang akan menjadi orang tua Fitri, bayi mungil berusia satu tahun  di Dinas Sosial Kaltim, Rabu (15/8).
Bere Ali menjelaskan, SK pemberian ijin ini masih harus dilanjutkan prosesnya agar para calon orang tua angkat mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri   atau Pengadilan Agama. Setelah penetapan itu, maka calon orang tua angkat  tersebut dinyatakan sah secara hukum dan resmi menjadi orang tua angkat.
Sebelumnya, Bere Ali memberikan penjelasan bahwa proses adopsi mengacu pada  UU Nomor 23 Tahun 2002  tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pengangkatan Anak dan Permensos Nomor 110 Tahun 2010 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak. Bere juga menjelaskan fungsi-fungsi yang harus dipenuhi para calon orang tua  saat mengasuh anak angkat, yaitu, fungsi agama, pendidikan, kesehatan, sosial, reproduksi, ketertiban dan keamanan.
Proses adopsi tidak mudah, sebab sejumlah persyaratan harus terlebih dulu dipenuhi. Diantara persyaratan itu adalah usia pasangan suami/istri minimal 30 tahun dengan masa usia pernikahan 5  tahun dan maksimal memiliki satu anak.
“Sesuai UU 23 Tahun 2002, orang tua asuh juga wajib menjelaskan asal usul anak. Dan jangan khawatir, sejarah mencatat, setiap anak asuh tidak akan lari jika pengasuhan dilakukan dengan baik,” jelas Bere didampingi Kabid Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Hj Farida Ariyani.
Bayi mungil bernama Fitri yang kemarin diijinkan diadopsi tersebut setahun yang lalu ditemukan tim Dinas Sosial Kaltim di RSU Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan yang kemudian diasuh di Panti Sosial Perlindungan Anak Dharma Samarinda. terkait rencana ini, Tim PIPA telah melakukan penelusuran terhadap calon orang tua asuh hingga dikeluarkannya SK pemberian ijin tersebut.
Sebagai informasi tahun ini saja sudah ada 6 anak yang diadopsi dan tahun lalu terdapat 10 anak yang lebih dulu diadopsi.  (vb/sul)

Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.