ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Kadis Kominfo Kaltim Bicara Soal Keamanan Informasi dan Siber

August 25, 2022 by  
Filed under Kalimantan Timur

Share this news

Muhammad Faisal

BALIKPAPAN – Pentingnya pengelolaan persandian dan keamanan siber dari ancaman cyber crime dan penyalahgunaan data, telah diinstruksikan langsung Presiden Joko Widodo sejak tahun 2019 lalu.

“Saat ini penyelenggaraan persandian untuk menjaga keamanan informasi memang menjadi hal yang sangat penting mengingat maraknya risiko cyber crime pada era digitalisasi informasi seperti sekarang,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Faisal, saat menjadi  narasumber dalam kegiatan Internalisasi Sistem Sandi Polda Kaltim di Platinum Hotel and Convention Hall Balikpapan, Kamis (25/8/2022).

Dikatakan Faisal, Dalam penilaian National Cyber Security Index (NCSI) kapasitas keamanan siber Indonesia berada dalam kategori yang kurang baik. Dengan skor nilai 38,96 persen yang berada di bawah rata-rata global.

Untuk itu, Indonesia perlu memperkuat kapasitas keamananan siber. Dimulai dari regulasi dalam Undang – Undang (UU).  Kemudian dalam praktiknya, juga diperlukan kompetensi di bidang persandian dan siber di setiap instansi untuk menjaga keamanan data internal. Termasuk di instansi Kepolisian Daerah (Polda).

“Kemanan siber menjadi perhatian kita semua, karena dampaknya besar. Misalnya saja di bidang ekonomi digital. Kalau kemananan siber bermasalah, aktivitas digital marketing terganggu, pelaku e-commerce kita terancam rugi. Padahal mereka lah penopang ekonomi kita selama pandemi.” Kata Faisal saat memaparkan materi dengan tema Perkembangan Teknologi Keamanan Informasi dalam Mendukung Fungsi Persandian.

Faisal menjelaskan, dalam struktur internal perangkat daerah, bidang persandian dulunya dipegang oleh Biro Umum Setdaprov Kaltim. Kemudian Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merevisi strukturisasi pemerintahan daerah. Sehingga persandian masuk menjadi seksi di Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Diskominfo Kaltim.

Dalam amanah UU Nomor 23 Tahun 2014,  statistik dan persandian juga menjadi urusan wajib non pelayanan dasar yang menjadi kewenangan pemerintah.

“Artinya, persandian sudah mendapat ruang bagus di pemerintah karena dianggap penting. Ini perubahan mindset.  Ke depan, persandian dan siber akan kita naikkan sebagai sebuah bidang,” ungkap mantan Kadis Kebudayaan, Pariwisata dan Kominfo Kita Samarinda ini.

Menurut Faisal, sebaik apa pun infrastruktur telekomunikasi, jaringan, atau pun command center tidak akan berguna tanpa keamanan siber yang memadai.

“Apapun yg kita bangun, sia – sia tanpa keamanan siber. Apalagi kalau sampai data bocor,” imbuhnya.

Ia berharap pemerintah dapat segera mengesahkan UU Keamanan Siber dan Perlindungan Data Pribadi agar maturasi keamanan siber di Indonesia lebih terjaga. (KRV/adv/diskominfo kaltim)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.