ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Kaltim Kembali Raih WDP

August 14, 2012 by  
Filed under Kalimantan Timur

Share this news

Samarinda-vivaborneo.com, Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi (LKPP) Kaltim tahun anggaran 2011 memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Ini terungkap dalam rapat paripurna istimewa III DPRD Kaltim yang dipimpin Ketua DPRD Kaltim, HM Mukmin Faisyal HP, didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim, Yahya Anja dan H Hadi Mulyadi, Senin (13/8), di mana BPK RI menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)nya   atas LKPP Kaltim tahun anggaran 2011.

“BPK RI memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atau Qualified Opinion,” kata Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI, Sjafruddin Mosii, yang mewakili BPK RI ketika menyampaikan sambutan pada rapat paripurna istimewa III DPRD Kaltim tersebut.

Ini merupakan kali kedua LKPP Kaltim memperoleh opini WDP, setelah opini yang sama juga diperoleh pada LKPP tahun anggaran 2010. Prestasi itu lebih baik dibanding  empat tahun berturut-turut, yakni sejak 2006 hingga 2009, Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kaltim selalu memperoleh opini tidak wajar.

Menurut Sjafruddin Mosii, Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kaltim belum bisa memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) karena BPK masih menemukan kelemahan dalam sistem pengendalian intern, yakni terdapat setoran pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor alat berat yang belum diterbitkan surat ketetapan pajak daerah pada UPTD Dinas Pendapatan Wilayah Kukar.

Selain itu, penyetoran dan pelaporan pajak bahan bakar kendaraan bermotor yang dilakukan penyedia bahan bakar tidak sesuai peraturan daerah, terdapat pendapatan retribusi yang digunakan langsung dan terlambat disetor ke kas daerah, terdapat pergeseran anggaran atas belanja yang telah direalisasikan serta penganggaran dan realisasi belanja tidak sesuai dengan substansi kegiatan, pengelolaan rekening pada SKPD tidak sesuai ketentuan, pengelolaan dan penatausahaan piutang pajak dan retribusi belum memadai, pengakuan piutang lainnya tidak sesuai ketentuan, pencatatan dan pelaporan persediaan belum memadai, pengelolaan investasi non permanen belum memadai, penatausahaan dan pelaporan aset tetap belum memadai dan penetapan utang kepada pemerintah daerah lainnya tidak berdasarkan keputusan gubernur.

“BPK RI juga menemukan permasalahan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” kata  Sjafruddin Mosii.

Masalah tersebut antara lain terdapat kelebihan pembayaran insentif pemungutan pajak daerah triwulan I tahun 2011 dan pemulihan atas kelebihan pembayaran insentif pemungutan pajak daerah tahun 2010 tidak sesuai ketentuan.
Juga terdapat pengadaan belanja barang berindikasi merugikan keuangan daerah, kegiatan swakelola pada Dinas Pendidikan belum dapat dipertanggungjawabkan dan terdapat pembayaran yang melebihi standarisasi harga barang dan jasa, pemerintah provinsi Kaltim kehilangan potensi penerimaan daerah dari jaminan pelaksanaan yang tidak dicairkan, penyampaian laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah dan bantuan sosial belum sesuai ketentuan, saldo dana bantuan beasiswa dan stimulan per 31 Desember 2011 tidak menggambarkan realisasi yang sebenarnya, laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan dari kabupaten/kota tidak tertib, terdapat realisasi belanja modal pada Dinas Perhubungan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dan sisa UUDP tahun 2005 belum dipertanggungjawabkan.

“LKPP tahun anggaran 2011 sudah disajikan dan diungkapkan secara wajar dalam semua hal yang material, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan,” kata Sjafruddin Mosii.

Rapat paripurna istimewa III DPRD Kaltim dilanjutkan dengan rapat paripurna XXV dengan agenda tanggapan/penjelasan pemerintah terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kaltim tentang nota penjelasan P-APBD 2012 yang disampaikan Gubernur Kaltim, H Awang Faroek Ishak.  (adv/mir)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.