ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Kaltim Kini Bisa Layani Administrasi Haji Khusus

August 25, 2012 by  
Filed under Berita

Share this news

SAMARINDA – vivaborneo.com, Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI terus melakukan perbaikan dan pembenahan pelayanan perjalanan ibadah haji. Salah satunya dengan menunjuk tujuh Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag setempat, termasuk Kaltim untuk melayani proses administrasi atau pendaftaran perjalanan ibadah haji khusus atau haji plus yang sebelumnya hanya dapat diproses di Jakarta.

“Tentunya ini merupakan kabar baik bagi masyarakat Kaltim. Dengan kemudahan pelayanan tersebut setidaknya dapat mengurangi beban pengurusan adminsitrasi perjalanan ibadah haji khusus yang sebelumnya harus diurus di Jakarta, “ ujar Kepala Kanwil Kemenag Kaltim, HM Kusasi.

HM Kusasi yang saat ditemui wartawan di Kamar Kerjanya, beberapa waktu lalu dengan ditemani Kabid Pelayanan Haji Zakat dan Wakaf (Hazawa) menyebut, penunjukkan Kanwil Kemenag Kaltim bersama Kanwil Kemenag beberapa Provinsi lain dilakukan sejak 2011 lalu. Sedangkan tujuh Kanwil Kemenag dimaksud adalah Banten, Sulsel, Kalsel, DKI Jakarta, Jateng, Jatim dan Kaltim sendiri.

Dikatakan, tidak semua provinsi di Indonesia ditunjuk Kementerian Agama dapat memberikan pelayanan administrasi perjalanan ibadah haji khususu. Pertimbangannya, kata dia, bisa jadi lantaran waiting list atau daftar tunggu waktu keberangkatan maksimum calon jamaah haji tujuh provinsi tersebut lain terbilang tinggi ketimbang daerah lain.

Katim sendiri, sebut dia, untuk jamaah haji khusus yang biasanya langsung berangkat saja, harus masuk waiting list dengan batas maskimum waktu keberangkatan hingga tiga tahun mendatang. Dengan rincian dari data hasil monitoring porsi seluruh provinsi melalui sistem komputerisasi haji terpadu (Siskohat), yakni sebanyak 53.384 penabung, 16.123 berhak berangkat, dan 37.261 waiting list. Terlebih untuk jamaah haji reguler yang waiting list batas maksimum keberangkatannya hingga 10 bahkan 11 tahun.

Menurut dia, penyelenggaraan perjalanan ibadah haji khusus diperuntukkan bagi masyarakat yang memiliki kesanggupan lebih dan ingin mendapat pelayanan lebih saat menunaikan ibadah haji. Sehingga disediakanlah layanan tersebut dengan menawarkan asilitas khusus dan tambahan guna kekhusukan menjalankan ibadah.

Begitupun dengan biaya, jika haji reguler biaya yang harus ditanggung berkisar USD 3.819, maka haji khusus dikenakan biaya sekitar USD 7.000 setiap calon jamaah.

“Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH)setiap tahun memang cenderung naik karena disesuaikan dengan harga bahan bakar avtur untuk penerbangan dan sesuai dengan harga pemondokan yang ditetapkan pemilik hotel di tanah suci,” jelasnya serya menimpali termasuk di dalamnya karena menyesuiakan kurs Dollar Amerika terhadap rupiah.(vb/arf)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.