ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Kejari Batu Kembali Lakukan Restorative Justice

August 30, 2022 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

BATU – Kejaksaan Negeri Batu kembali melakukan restorative justice di “Pondok Seduluran” Desa Junrejo Kecamatan Junrejo Kota Batu, Selasa ( 30/8/2022).

Restorative justice kali ini adalah pembebasan tahanan terhadap tersangka Muhammad Farid berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kejaksaan Negeri Batu Nomor : Print 775 /M.5.44/Eoh. 2/08/2022 Tanggal 26 Agustus 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Batu Agus Rujito bertemu Korban dan terdakwa didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Yogy Sudharsono dan Abdul Ghofur selaku Jaksa Mediator kemudian dari pihak eksternal Kejaksaan Negeri Batu juga turut hadir Kepala Desa Junrejo Andi Faisal,  Penyidik Polsek Junrejo, Babhinkamtibmas Desa Junrejo dan Babinsa Desa Junrejo.

Kepala Kejaksaan Negeri Batu membacakan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kejaksaan Negeri Batu Nomor : Print 775 /M.5.44/Eoh. 2/08/2022 Tanggal 26 Agustus 2022 yang isinya adalah menghentikan Penuntutan Perkara Muhamad Farid dan Surat ketetapan ini dapat dicabut kembali apabila dikemudian hari terdapat alasan baru yang diperoleh penyidik / penuntut umum atau ada putusan praperadilan yang telah mendapat putusan akhir dari pengadilan tinggi yang menyatakan pengehentian Penuntutan tidak sah.

Kepala Kejaksaan Negeri Batu menyampaikan  alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, dan dalam kerangka pikir keadilan restoratif  dengan mempertimbangkan kepentingan korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi; penghindaran stigma negatif; penghindaran pembalasan; respon dan keharmonisan masyarakat; serta kepatutan, kesusilaan, dan ketertiban umum. Sehingga proses perdamaian dapat dilaksanakan.

Agus Rujito berpesan kepada Muhammad Farid  agar berkelakuan baik dimanapun dan tidak mengulangi perbutannya.

“Saudara Muhammad Farid hari ini anda  resmi bebas dari tahanan berdasarkan keadilan  restoratif dan ingat agar anda selalu berkelakuan baik dimanapun berada dan jangan sampai mengulangi perbuatannya lagi dan jika mengulangi lagi maka akan dibatalkan Surat Ketetapan ini  dan agar bekerja yang baik, ” tegas Kajari  Batu.

Sementara itu Edy Sutomo, Humas Kejari Batu menyebutkan kronologis perkara 362 KUHP dengan tersangka Muhamad Farid mengambil  satu unit sepeda motor Yamaha Vega R warna Silver tahun 2006 Nopol W-3087-NW   milik  Yuvie Pradana. Pencurian ini dilakukan di halaman Pabrik CV. Delta Raya Jl. Hasanudin No. 114 RT. 004 RW. 005 Dusun Jeding Desa Junrejo Kecamatan Junrejo Kota Batu, Minggu (19/6/2022).

Ketika tersangka mencuri  sepeda motor tersebut, posisi  kunci kontak masih menempel, sehingga dengan mudah tersangka mengambil sepeda motor milik Yuvie Pradana itu.

Tersangka mencuri sepeda motor itu untuk dijual dan uangnya akan dipergunakan untuk menebus/membayar lunas sepeda motor milik ibunya yang digadaikan tersangka.

“Namun belum sempat menjual sepeda motor tersebut, tersangka sudah ditangkap dan diamankan oleh petugas kepolisian ” ungkap Edy.

Upaya perdamaian  dilakukan di Kejaksaan Negeri Batu, dengan Penuntut Umum Abdul Ghofursebagai mediator dengan hasil perdamaian yakni tersangka meminta maaf kepada korban dan menyesal atas perbuatannya, Kamis (18/8/2022).

“Korban juga memaafkan tersangka dan berharap tidak ada dendam, tidak mengulangi perbuatannya serta menjalin hubungan kekeluargaan,”  lanjut Edy Sutomo yang juga kasi inteljen Kejari Batu. (Buang Supeno)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.