ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Ketua SMSI Kaltim: Perusahaan Pers Jangan Korbankan Mutu Jurnalisme dan Profesionalisme

August 22, 2021 by  
Filed under Kalimantan Timur

Share this news

SAMARINDA – Di era revolusi digital, membuat media online menjadi sangat mudah. Akibatnya, banyak media online bermunculan. “Demam” media ini harus disikapi dengan bijak. Karena memang tidak ada larangan membuat atau membangun media online di iklim demokrasi saat ini. Di sisi lain, munculnya banyak media baru tidak boleh mengorbankan mutu jurnalisme dan profesionalisme.

Hal itulah yang disampaikan Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kaltim Abdurrahman Amin, di hadapan belasan pemilik media online di Kaltim. Pertemuan dengan pengurus SMSI Kaltim itu bertajuk “Temu Media: Mewujudkan Media Online yang Profesional dan Bermartabat.” Diinisasi para pemilik media dan SMSI Kaltim, kegiatan tersebut berlangsung santai di aula gedung PWI Kaltim, Jalan Biola, Samarinda, Sabtu (21/8/2021).

Rahman -panggilan Abdurrahman Amin- menjelaskan, saat ini jumlah media online yang tergabung di SMSI Kaltim mencapai 50-an perusahaan. Tersebar di 10 kabupaten/kota di Kaltim. Sebagai salah satu organisasi yang menjadi konstituen Dewan Pers, SMSI berkewajiban melakukan pembinaan terhadap anggotanya untuk mewujudkan iklim pers yang sehat dan profesional.

Karena itu, kata Rahman, SMSI Kaltim hadir untuk membantu perusahaan pers semakin sehat dan profesional. Salah satu indikator untuk mengukur sehatnya perusahaan pers adalah proses verifikasi yang dilakukan Dewan Pers.

Saat ini, sudah 8 perusahaan pers di Kaltim yang sudah terverifikasi administrasi di Dewan Pers. Lima di antaranya sudah terverifikasi secara faktual.

Rahman mendorong agar lebih banyak lagi perusahaan pers, khususnya media online di Kaltim, yang terferifikasi di Dewan Pers. SMSI Kaltim, katanya, siap melakukan pendampingan sebagai fasilitator untuk membantu perusahaan pers di Kaltim terverifikasi di Dewan Pers.

Sekretaris SMSI Kaltim, Wiwid Marhaendra menambahkan, memang tidak mudah bagi perusahaan pers untuk memenuhi syarat sesuai ketentuan Dewan Pers. Apalagi bagi perusahaan pers yang terhitung baru. Karena itu, untuk tetap mengakomodir perusahaan pers, Wiwid, memberikan syarat minimal yang harus dipenuhi. Pertama, perusahaan pers harus berbadan hukum perseroan terbatas (PT) dengan entitas usaha khusus pers.

“Tidak boleh jenis usaha lain,” katanya.

Dikatakan, perusahaan pers wajib memiliki pemimpin redaksi yang telah mengantongi kompetensi utama atau telah mengikuti UKW (ujian kompetensi utama) level utama. .

Dua syarat ini, katanya, tidak bisa ditawar. Karena akan berkonsekuensi terhadap berita atau konten yang dihasilkan perusahaan pers tersebut. “Kalau tidak memenuhi dua syarat itu, berarti beritanya bisa dikategorikan bukan produk pers. Dan ini berbahaya ke depanya,” pungkas Rahman. (*)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.