ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

KIP Kaltim Akan MoU Dengan Polda Kaltim

August 7, 2012 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

SAMARINDA – Komisi Informasi Provinsi (KIP) Kaltim akan melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding atau nota kesepahaman dengan Polda Kaltim. MoU tersebut terkait kerjamasam pendampingan dan pemaksimalan kinerja KIP dalam mengawal pelaksanaan UU No 14/2008 tentang Keterbuaan Informasi Publik, khususnya penyelesaian sengketa informasi di Kaltim.

Penekanan tersebut diungkapkan Ketua KIP Kaltim,  Jaidun didampingi wakil, Asmadi Asnan, dan dua anggotanya Habib dan Eko Satiya Husada saat menyelenggarakan konfrensi pers, di Ruang Sekretariat KIP Kaltim, Jl Basuki Rahmad II, Samarinda, Senin (6/7).

Konfrensi pers yang berlangsung sekitar 90 menit dengan dihadiri belasan wartawan lokal dan nasional tersebut dalam kaitan mensosialisasikan dan membahas secara rinci terkait tugas dan tanggung jawab serta wewenang KIP Kaltim.

Dikatakan Jaidun, kerjasama yang akan dijalin dengan kepolisian hampir sama dengan kerjasama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Polri. Hanya saja bedanya, KIP menindak lanjuti laporan dalam kaitan mencegah terjadinya korupsi degan mencermati penggunaan anggaran. Dalam hal ini lebih pada unsur keterbuakan informasinya.  Sementara KPK lebih pada upaya pemberantasan korupsinya dengan menindak pelaku yang terbukti melakukan tindak korupsi

Kerjasamanya, sebut dia, seperti misalnya ada LSM bersengketa informasi dengan pihak kampus.

“Nah kita disini melaksanakan peran kami dengan melaksanakan tahapan – tahapan penanganan mulai dari mediasi hingga ajudikasi non litigasi. Andai kata KI melihat ada penyimpangan terhadap isi informasi yang disengketakan, maka akan diserahkan ke kepolisian,” terangnya.

Semangat KI, sambung dia mencegah korupsi dengan keterbukaan informasi. Karenanya slogan yang dibuat dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab, yakni ‘KIP Kaltim cegah korupsi dengan KIP. Partisipasi rakyat menciptakan pemerintahan yang bersih, berwibawa dan akuntable’. Karenanya, pihaknya mengaku sejak dilantik per 30 Mei 2012 telah menyurati semua badan publik terkait kewajiban memberikan informasi yang bersifat terbuka.

Disamping itu, pihaknya juga mengaku telah mendorong badan publik agar mempercepat pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai pihak yang bertanggung jawab mengelola dan menyebarluaskan informasi publik. Mengingat, dengan mempercepat pembentukan PPID dapat memeprcepat pelaksanaan keterbukaan informasi publik di badan publik terkait.

“PPID selain bertanggung jawab mengelola dan menyebarluaskan informasi, juga bertanggung jawab jika terjadi sengketa informasi. Jika badan publik belum membentuk PPID maka konsekwensi yang bertanggung jawab pimpinan badan publim tersebut,” jelasnya.

Terkait pertanyaan siapa saja yang boleh mensengketakan informasi, Jaidun menyatakan siapaun boleh sengktakan informasi, baik perorangan maupun institusi.

“Yang  jelas harus sesuai prosedur permohonan inforasi yang ditetapkan. Apalagi jika informasi yang dimohon sifatnya informasi secara berkala,wajib disediakan, informasi tersdia setiap saat, maupun informasi sesuai permintaan. Kalau tidak diberi berhak lapor ke KIP,” sebutnya.

Sementara Eko Satya Husada menambahkan, itu sebabnya setiap badan publik harus punya pedoman klasifikasi informasi. “Jadi tidak bisa serta merta katakan suatu informasi bersifat tertutup atrau dikecualikan,” katanya.

Pada pelaksanaannya, badan publik wajib menyampaikan informasi melalui dua media yang ditetapkan, yakni melalui website resmi badan publik dan meja pertemuan langsung.

“Jadi ketika ada badan publik tidak penuhi syarat keterbuakaan informasi publik akan kita panggil, bahkan memninta kejaksaan untuk melakukan eksekusi paksa terhadap informasi bersangkutan,” pungkasnya. (vb/arf)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.