Masyarakat Diimbau Bayar PBB Sebelum Jatuh Tempo
SAMARINDA-vivaborneo.com, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) kota Samarinda Burhanuddin menghimbau kepada masyarakat Samarinda untuk melunasi pembayaran PBB sebelum jatuh tempo 30 September mendatang.
Kepada wartawan Burhanuddin mengatakan, sebanyak 12 kantor cabang pembantu BPD Kaltim telah disiapkan di seluruh Kota Tepian agar masyarakat dengan mudah melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan Pedesaan (P2) tersebut. Ia menjelaskan realisasi penerimaan PBB sendiri hingga Juli 2012 sudah mencapai Rp 8,7 miliar dari target Rp 22,5 miliar .
Pihaknya juga telah menyosialisasikan program PBB di sepuluh kecamatan. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat memahami pajak yang dikelola pemerintah daerah. Sehingga bisa membayar PBB sebelum batas akhir sebelum 30 September 2012.
“Untuk itu kami ingin mengingatkan kembali, mengenai batas akhir pembayaran PBB tersebut, karena jika lewat dari waktu yang telah ditentukan, maka akan dikenakan denda dua persen.” kata Burhan.
Mengingat untuk pembayarannya sendiri jelasnya sekarang ini sangat mudah, karena warga tidak perlu lagi mengantri di kantor Dispenda karena pemindahan pembayaran sudah bisa melalui bank pemerintah sejak 4 Juni.
Hal ini dimaksudkan agar masyarakat bisa terlayani dengan maksimal melalui bank BPD pembantu terdekat. Selain itu melalui kerjasama tersebut penyerapan pajak daerah juga bisa maksimal.
“Insya Allah kedepan kemudahan pelayanan ini juga akan terus kita perbarui salah satunya dengan menerapkan pembayaran melalui mesin ATM. Karena tujuan kita memang ingin memberi pelayanan dan kemudahan kepada wajib pajak,” katanya. (vb/hm5)
Respon Pembaca
Silahkan tulis komentar anda...