ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Penasehat Hukum Optimis Terdakwa Akan Bebas

August 25, 2022 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

MALANG – Penasehat Hukum Terdakwa sangat optimis Majelis Hakim akan memutuskan terdakwa JEP bebas, berdasarkan fakta hukum yang ada. Hal itu diungkapkan usai menjalani persidangan perkara kekerasan seksual  terhadap anak yang terjadi di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu di Pengadilan Negeri Malang jalan Ahmad Yani nomor 198 Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing Kota Malang dengan agenda jawaban atau tanggapan atas replik dari Penuntut Umum (duplik) oleh Penasihat Hukum Terdakwa Rabu ( 24/8/2022).

Juru bicara penasehat hukum terdakwa JEP, Dito Sitompul didampingi Hotma Sitompul,  Jefry Simatupang, Philipus Sitepu, dan Geofany mengungkapkan dari awal  dapat dilihat perkara ini tidak cukup bukti. Kemudian dilihat dari sudut dakwaan sampai sekarang JPU tidak dapat membuktikan seluruh dakwaan yang didakwakan kepada kliennya.  Maka penasehat hukum terdakwa secara tegas menyampaikan kepada majelis hakim untuk memutus bebas kepada terdakwa JEP.

“Oleh karena itu kami tadi menyampaikan kepada majelis hakim untuk membebaskan klien kami,“ ungkap Dito usai persidangan  yang berlangsung Pukul 10.00 WIB – 13.03 WIB.

Dito menyebutkan agenda sidang hari ini (Rabu), adalah duplik yang merupakan tanggapan terhadap replik yang disampaikan JPU. Replik yang disampaikan JPU tidak menjawab substansi perkara, hanya ngalor ngidul, tidak membacakan bukti-bukti baru.

“Terkesan yang bekerja kami penasehat hukum terdakwa dan yang membuktikan klien kami tidak bersalah.  Dalam perkara pidana, semestinya kejaksaan yang membuktikan terdakwa itu bersalah . Dalam sidang ini jadi kami yang membuktikan klien kami tidak bersalah. Ini kan jadi lucu.” Tegas Dito.

Sementara itu penasehat hukum terdakwa lainnya Hotma Sitompul menanggapi kejadian Kajari Batu yang menerima Arist Merdeka Sirait di ruang kerjanya. Setelah menerima Arist Merdeka Sirait, Jaksa membacakan surat tuntutan.

Disebutkan, jaksa mengatakan tidak ada larangan untuk menerima support atau masukan dari orang lain yang tidak berperkara, seperti LSM atau Wartawan memberikan masukan.

Namun, yang diterima di ruang kerja Kajari Batu ini, kata Hotma adalah seorang Arist Merdeka Sirait. Dia merupakan orang yang berperkara, dia kuasa dari pelapor.

“Jelas tidak boleh orang yang berperkara bersinggungan dengan Kejaksaan. Karena punya agenda, punya maksud. Ada keinginan- keinginan tertentu, tidak murni hukum. JPU bilang dia tidak menerima orang berperkara. Nyatanya arist Merdeka Sirait itu kuasa dari pelapor. Dalam berkas pun ada. Kita tidak akan berhenti. Kita akan laporkan ke Jamwas (Jaksa agung pengawasan) bahwa Kajari Batu telah menerima pihak yang berperkara,“ ungkap Hotma dengan nada tinggi.

Dikatakan, semua keputusan ada pada majelis hakim. Perlu diketahui bahwa keputusan itu harus memenuhi 2 alat bukti ditambah keyakinan. Tidak bisa memutus perkara hanya dengan asumsi, harus tetap ada 2 alat bukti dan 2 alat bukti itupun tidak dipenuhi oleh JPU.

“Sehingga kami berharap Majelis Hakim memutus berdasarkan keadilan dan fakta hukum yang ada. Menyatakan terdakwa Julianto Eka Putra tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut Hukum melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Membebaskan  Terdakwa Julianto Eka Putra dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Mengembalikan seluruh barang bukti kepada yang berhak, Memerintahkan agar terdakwa Julianto Eka Putra dikeluarkan dari rumah tahanan negara, merehabilitasi nama baik, harkat dan martabat Terdakwa Julianto Eka Putra, dan Membebankan biaya perkara pada Negara. “ lanjutnya.

Sementara itu JPU yang diwakili Yogi Sudharsono menyebutkan materi duplik yang disampaikan penasehat hukum terdakwa kurang lebih sama dengan pledoi yang disampaikan sebelumnya dari penasehat hukum terdakwa.

“Intinya perkara ini dianggap rekayasa. Menurut kami sesuai dengan tuntutan dan replik yang kami sudah disampaikan dalam sidang sebelumnya,“  ungkap Yogi Sudharsono kepada awak media.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang yang menangani perkara tersebut yakni Herlina Reyes (Ketua Majelis), Guntur Kurniawan, dan Syafrudin (Hakim Anggota).

Sebagaimana Pasal 2 angka 2 PERMA No 4 Tahun 2020 tentang administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara elektronik maka persidangan an. Terdakwa Julianto Eka Putra Alias Ko Jul dilaksanakan secara Virtual melalui aplikasi Zoom Meeting dengan Terdakwa  mengikuti persidangan secara online dari Lembaga pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru Malang.

Sidang ditunda selama 2 (dua) minggu kedepan yakni pada hari Rabu tanggal 7 September 2022 dengan agenda Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim. (Buang Supeno)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.