ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Perceraian di Pengadilan Agama Sanggau Didominasi Pertengkaran

August 22, 2023 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

M Yeri Hidayat

SANGGAU – Perkara perceraiam di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Sanggau saat ini masih didominasi karena perselisihan dan pertengkaran terhadap pasangan. Selain itu, alasan penceraian diakibatkan salah satu pasangan meninggalkan keluarga dalam waktu lama.

Humas dan Hakim Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Sanggau, M Yeri Hidayat menyampaikan wilayah kerja PA Sanggau juga meliputi Kabupaten Sekadau.

Dijelaskan, pada tahun 2021 perkara perceraian berjumlah 326 perkara. Sebagain besar alasan perceraiannya yaitu perselisihan dan pertengkaran terus menerus dengan jumlah perkara sebanyak 228.

“Meski sSudah didamaikan, namun  tetap tidak bisa dan akhirnya tetap bercerai,” katanya, Selasa (22/8/2023).

Kasus perceraian lainnya juga disebakan karena pasangan terlibat kasus hukum dan harus menjalani hukuman. Disusul kasus pasangan yang melakukan poligami kemudian isteri tidak terima dan mengajukan gugatan. Alasan yang lain yaitu kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan   cacat badan serta karena kawin paksa.

“Ada juga karena psangan yang berpindah agama,” jelasnya.

Sementara pada tahun 2022 jumlah perkara perceraian sebanyak 334 perkara. Alasan utamanya adalah perselisihan dan pertengkaran terus menerus, itu diangka 224 perkara. Disusul meninggalkan salah satu pihak 93 perkara, delapan perkara dengan alasan pasangan menjalani hukuman, tiga perkara  poligami, kekerasan dalam rumah tangga dan cacat badan masing-masing satu perkara.

“Satu perkara dengan alasan keluar dari agama Islam dan tiga perkara masalah ekonomi,”jelasnya.

Sedangkan dari Januari hingga Agustus 2023 perkara yang masuk  sebanyak 203. Alasannya utamanya tetap dodominasi perselisihan dan pertengkaran terus menerus sebanyak 141 perkara. Sementara  meninggalkan salah satu pihak 39 perkara, dan alasan karena mabuk ada dua perkara. Alasan lain karena karena judi satu perkara, menjalani hukuman lima perkara, kekerasan dalam rumah tangga tujuh perkara dan masalah ekonomi delapan perkara.

Yeri Hidayat menjelaskan,  PA Sanggau berusaha menekan angka perceraian. Salah satunya pada setiap tahapan persidangan perceraian hakim wajib menasehati pasangan atau mendamaikan  untuk tidak bercerai.

Ketika keduabelahpihak hadir, penggugat dan tergugat ataupun pemohon dan termohon hadir. Pada tahapan awal persidangan selain mendamaikan dan ketika tidak berhasil di dalam ruang sidang, keduanya dimediasi.

Mediasi merupakan perdamaian di luar ruang sidang. Hal tersebut,harus dilakukan. Jika tidak dilakukan maka putusan dapat batal demi hukum.Mediasi ini melibatkan mediator. Mediator pengadilan diutamakan non hakim.

“Jika  tidak ada, hakim-hakim yang ada di pengadilan dapat menjadi mediator. Tentu ada syarat-syarat nya, salah satunya punya sertifikat,” jelasnya. (ariya)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.