Polres Kubar Tangkap Pengedar Sabu
August 10, 2018 by admin
Filed under Serba-Serbi
SENDAWAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kutai Barat (Kubar) kembali menangkap pengedar narkoba jenis sabu berinisial AR dan HR. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda dengan barang bukti 17 gram sabu.
Kapolres Kubar AKBP I Putu Yuni Setiawan, melalui Kasat narkoba AKP. Jamhari di ruang kerjanya, Kamis (9/8/2018) mengatakan, penangkapan dilakukan berawal dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di pinggir jalan Trans Kaltim, tepatnya disamping warung Bone, RT. 03 Kampung Bekokong, Tanjung Isuy, kecamatan Jempang, Kubar.
Menindak lanjuti dari laporan masyarakat tersebut, Satresnarkoba menurunkan anggota untuk melakukan pengintaian. Senin (30/7/2018) sekira pukul, 00.20 wita, IPDA Aluwih bersama anggota yang lain melihat tersangka AR lagi berjalan menuju warung Bone. Saat itu juga langsung dilakukan penangkapan.
Tersangka AR merupakan suami dari Hj. Tati yang telah tertangkap dengan kasus yang sama. Tersangka sempat membuang barang buktinya ke samping warung namun terlihat oleh Brigpol Fajar. Tersangka AR disuruh mengambil barang tersebut dengan disaksikan oleh masyarakat yang berada di warung Bone tersebut. Saat dibuka, dalam plastik kresek tersebut berisi plastik pembungkus kopi ABC dan didalamnya terdapat bungkus poketan besar plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu.
Tersangka mengaku barang tersebut diperoleh dari Ancu yang berada di Pasar Pagi Samarinda. Tersangka membeli sebanyak 10 gram dengan harga 9 juta rupiah, namun baru dibayar 7 juta rupiah. Barang tersebut rencananya akan dijual ke sopir perusahaan sawit di daerah Jempang, Tanjung Isuy.
“Tersangka AR sudah mengaku dua kali sudah membeli barang tersebut,” jelas Jamhari.
Satresnarkoba juga menangkap HR di Kampung Rejo Basuki RT 04 Kecamatan Barong Tongkok Kubar, Kamis (2/8/2018). Tersangka ditangkap dalam keadaan sakau, atau mabuk setelah mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Tersangka ditangkap di depan Polres ketika mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm. Saat ditanya, tersangka berpura-pura seperti orang gila. Setelah dilakukan introgasi akhirnya tersangka HR mengaku telah menggunakan sabu. Tersangka kemudian mengaku menyimpan sabu di dalam hutan Kampung Rejo Basuki.
“Anggota Satresnarkoba beserta tersangka menuju lokasi yang sudah di tunjukkan tersangka dan ditemukan bungkusan plastik bening yang berbentuk poketan, dengan berat 7 gram,” kata Jamhari.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa kemapolres untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Tersangka AR dijerat dengan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 1 dan 2, sedangkan tersangka HR diancam dengan pasal 132 sub 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 1 KUHP dengan ancaman diatas 6 tahun penjara. (arf)
Respon Pembaca
Silahkan tulis komentar anda...