ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Polres Paser Ungkap Kasus Pengeroyokan Remaja

August 27, 2022 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

TANA PASER – Kepolisian Resor Paser menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pengeroyokan yang viral terjadi di hutan kota di Jalan   Jendral Sudirman.

Kasat Reskrim AKP Gandha Syah Hidayat didampingi KBO Sat Reskrim IPTU Suradin dan Kanit Pidum Sat Reskrim IPTU Andi Ferial mengatakan peristiwa itu terjadi saat dua remaja yang masih berusia di bawah umur bertemu Taman Kota.

Setelah itu keduanya mengobrol sambil meminum miras. Saat asik mengobrol keduanya melihat pasangan muda mudi yang sedang berpacaran dengan jarak sekitar 3 meter dari para korban. Salah satu remaja kemudian pasangan tersebut.

Gandha melanjutkan, usai ditegur, pasangan tersebut pergi dari TKP. Namun selang 30 menit , pasangan tersebut kembali lagi dengan membawa beberapa rekannya sebanyak 9 orang. Tak lama kemudian dari  3 orang langsung menendang dan menginjak- injak dan memukul menggunakan botol miras.

Gandha menjelaskan, karena kejadian tersebut salah satu remaja tersebut  pingsan di tempat usai dikeroyok dan akhirnya meninggal.

“Pada pemeriksaan badan luar korban ditemukan luka pecah pada bibir, gigit patah, lebab pada bagian kepala belakang, kaki kanan dan kiri mengalami kesulitan untuk digerakan, dan lecet di jari kaki sebelah kiri. Sedangakan korban lainnya mengalami lebab dibagian kepala depan dan hasil visum RS kepala mengalami retak.

Atas kejadian tersebut pihak kepolisian segera menelusuri keberadaan para tersangka. Pada Jumat, (26/8) sore petugas kepolisian berhasil mengamankan para tersangka pengeroyokan tersebut yang berjumlah 9 orang.

“Bbarang bukti yang berhasil diamankan 2 botol miras yang digunakan untuk memukul korban, jaket  dan celana panjang milik kedua korban,” ucapnya.

Motif para tersangka melakukan perbuatan tersebut, lantaran tersinggung  atau sakit hati ditegur oleh korban. Menurut keterangan para saksi para korban dan tersangka pada saat kejadian dalam pengaruh miras,” lanjutnya.

“Para korban dan tersangka ini pada saat kejadian dalam pengaruh minuman beralkohol. Para tersangka terjerat Pasal 80 ayat 2 UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU perlindungan anak lama atau pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun denda 5 miliar atau hukuman penjara 12 tahun karna menyebabkan matinya seseorang,” pungkasnya. (yun)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.