ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

RSUD AW Sjahranie Berikan Layanan Jampersal

August 10, 2011 by  
Filed under Kesehatan

Share this news

SAMARINDA – vivaborneo.com, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdoel Wahab Sjahranie Samarinda memberikan pelayanan bagi pasien melahirkan dari kategori warga tidak mampu melalui Jaminan Persalinan (Jampersal) yang digelontorkan pemerintah pusat melalui Kementerian kesehatan.

“Jampersal merupakan program pelayanan kesehatan bagi pasien melahirkan yang dijaminkan pemerintah pusat. program ini untuk mendukung bagi warga yang tidak termasuk dalam Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) maupun Jaminan Kesehatan daerah (Jamkesda),” kata Kepala Bagian (Kabag)  Hubungan Masyarakat (Humas) RSUD AW Sjahranie dr  Nurliana, usai mendampingi Wagub meninjau RSUD AW Sjahranie Samarinda, Selasa (9/8).

Menurut dia, pelayanan ini bersifat nasional sehingga pasien dari daerah bahkan dari provinsi manapun yang datang dengan membawa surat rujukan dari pelayanan dasar setempat baik Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) maupun bidan yang tidak mampu untuk menanganinya, maka pihak RS wajib untuk memberikan pelayanannya.

Sedangkan untuk penanggungjawab pembiayaan adalah pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan. Sehingga, pihak RS daerah melaporkan pelayanan yang diberikan terhadap paseinnya selanjutnya kementerian akan membayarnya.

Selain itu, pelayanan Jampersal yang diberikan tidak ada batasan untuk kelahiran anak yang ke berapa saja. Program ini merupakan program baru yang diluncurkan pihak kementerian pada 2011 ini sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

“Program Jampersal ini merupakan program baru dari Kementerian Kesehatan sebagai jaminan persalinan bagi masyarakat tidak mampu. Dalam petunjuk teknis yang diterima pihak RS tidak ada pembatasan untuk kelahiran anak yang ke berapa saja,” jelas Nurliana.

Menurut hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2010, persalinan yang dilakukan  tenaga kesehatan pada kelompok sasaran miskin baru mencapai sekitar 69,3 persen. Sedangkan persalinan yang dilakukan tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan baru mencapai 30,7 persen.

Keadaan ini terjadi disebabkan kendala biaya, sehingga diperlukan kebijakan terobosan untuk meningkatkan persalinan yang ditolong tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan. Dalam upaya menjamin akses pelayanan  persalinan yang dilakukan dokter atau bidan dalam menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB).

Jampersal dimaksudkan untuk menghilangkan hambatan finansial bagi ibu hamil untuk mendapatkan jaminan persalinan, yang di dalamnya termasuk pemeriksaan kehamilan, pelayanan nifas termasuk KB pasca persalinan dan pelayanan bayi baru lahir. (vb/mas)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.