ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Selama Pandemi Kemenag Paser Imbau Pernikahan Dilaksanakan di KUA

August 28, 2021 by  
Filed under Religi, Sosial & Budaya

Share this news

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Paser Maslekhan

TANA PASER – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Paser Maslekhan mengimbau pelaksanaan akad nikah selama pandemi Covid-19 dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) setiap kecamatan guna menghindari kerumunan massa.

“Kami sarankan akad nikah dilaksanakan di KUA dihadiri dua orang saksi dan satu wali,” kata Maslekhan, Jumat (27/08/2021).

Imbauan tersebut disampaikan karena saat ini pemerintah sedang berupaya mengurangi penyebaran Covid-19 sehingga membatas kegiatan yang bisa memunculkan kerumunan massa. Masyarakat juga diharapkan tidak melaksanakan acara resepsi dalam skala besar.

“Setelah akad nikah seandainya ingin melaksanakan persaksian kepada tetangga kanan kiri, cukup saudara kanan kiri menjadi saksi bahwa anaknya sudah resmi menjadi pasangan suami istri,” ujarnya.

Ia berharap masyarakat dapat memahami ketentuan ini dan mendukung upaya pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19 dengan tidak memunculkan klaster baru.

“Mudah-mudahan masyarakat menyadari bagaimana pemerintah sudah berupaya semaksimal mungkin untuk meminimalisir penyebaran covid. Resepsinya kalau bisa dihindari dulu,” ucapnya. (*/Adhitia)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.