ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Sepakat Aturan Pajak yang Adil, Kaltim Pilih Mutasi Kendaraan

August 17, 2011 by  
Filed under Kalimantan Timur

Share this news

SAMARINDA – vivaborneo.com, Diperkirakan sekitar  5 ribu kendaraan bermotor luar daerah saat ini beroperasi di Kaltim. Sebagian besar dari kendaraan bermotor itu adalah kendaraan atau alat berat. Celakanya lagi, kendaraan-kendaraan yang berpotensi besar menimbulkan kerusakan jalan tersebut, justru membayar pajak kendaraan bermotor mereka di provinsi lain.

“Ruas jalan trans Kalimantan paling tinggi adalah kelas IIIA, sebagian besar kelas IIIB. Umumnya jalan tersebut cepat rusak karena dilintasi kendaraan berat dengan tonase tinggi. Yang menyedihkan, kendaraan yang merusak jalan kita itu justru kendaraan luar daerah yang pajaknya dibayar di daerah asal kendaraan itu,” kata Asisten Ekonomi Pembangunan Sekprov Kaltim, HM Sabani saat mewakili Gubernur Awang Faroek Ishak membuka Focus Group Discussion  tentang Keberadaan Bermotor Luar Daerah (Non KT) yang beroperasi di Kaltim, di Ruang Rapat Tepian I Kantor Gubernur, Senin (15/8).

Focus Group Discussion  kemarin diikuti pimpinan dan perwakilan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dari beberapa provinsi diantaranya Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Riau, Sulawesi Selatan dan Jawa Timur. Sementara dari Kementerian Dalam Negeri diwakili Direktur Pendapatan Daerah dan Investasi Daerah, Indro Baskoro.

Umumnya, semua daerah sepakat agar pemerintah pusat segera membuat ketentuan baru mengenai pengaturan kendaraan bermotor luar daerah. Ketentuan baru tersebut diharapkan bisa memberikan keadilan yang lebih baik bagi   daerah yang menjadi wilayah operasi kendaraan-kendaraan bermotor tersebut.

Di Kaltim kendaraan bermotor berjumlah sekitar 1,3 juta unit. 70 persen diantaranya adalah kendaraan roda dua dan 30 persen kendaraan roda empat dan seterusnya. 15 persen dari jumlah itu diperkirakan adalah kendaraan bermotor luar daerah (non KT). Diperkirakan, kendaraan luar daerah itu didominasi kendaraan perusahaan tambang, perkebunan, distributor alat berat, kontraktor umum dan jasa angkutan.

Kepala Dispenda Kaltim Hazairin Adha pada kesempatan itu mengungkapkan  pihaknya akan terus mendorong diterbitkannya ketentuan pajak yang lebih memberikan keadilan bagi daerah.

“Sementara ini sangat tidak fair. Mereka merusak jalan di Kaltim tapi bayar pajaknya di daerah asal,” sebut Hazairin.

Beberapa alasan yang disebutkan banyak individu atau perusahaan yang menggunakan kendaraan luar daerah diantaranya adalah karena harga beli kendaraan di Jawa, khususnya di Jakarta jauh lebih murah. Selain itu, menggunakan kendaraan luar daerah menjadi tren tersendiri di masyarakat dan mudahnya persyaratan mendapatkan kendaraan luar daerah.

Dispenda sebenarnya telah memberikan kemudahan dengan cara membebaskan BBNKB kedua. Tapi tetap saja, banyak masyarakat dan perusahaan tidak berniat baik untuk memutasikan kendaraan mereka ke Kaltim.

“Tuntutan keadilan yang kami tawarkan adalah dalam bentuk mutasi kendaraan bermotor,” tegas Hazairin.

Sementara itu, Kepala Dispenda Jawa Timur, Agung Raka menyebutkan, kasus yang sama terjadi di Jawa Timur. Kendaraan berplat nomor luar provinsi di provinsi itu juga mencapai populasi sekitar 15 persen.             Namun berbeda dengan Kaltim, opsi yang ditawarkan Jawa Timur adalah tax sharing 50 persen.

“Kami akan terapkan tax sharing 50 persen untuk kendaraan luar provinsi (KLP). Sementara ini kami sedang memperkuat jaringan data base online dengan server ditempatkan di Polda Jatim. Kami juga menggencarkan razia kendaraan luar provinsi itu,” kata Agung Raka.

Menanggapi desakan daerah, Direktur Pendapatan Daerah dan Investasi Daerah Kemendagri, Indro Baskoro, mengatakan langkah cepat yang bisa segera dilakukan untuk membantu memecahkan permasalahan kendaraan luar daerah itu adalah penerbitan Instruksi Bersama (Insbers) Kapolri – Mendagri – PT. Jasa Raharja.

“Masalah ini perlu segera kita bahas lebih teknis. Cara tercepat yang bisa dilakukan adalah instruksi bersama. Golek pangan, ngerusak jalan di sini, bayar pajak di tempat lain.  Kegelisahan daerah ini sangat bisa dimaklumi,” kata Indro Baskoro.

Sedangkan Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Kaltim AKBP Arief PS, menekankan pentingnya identifikasi akurat tentang jumlah kendaraan bermotor luar daerah yang beredar di Kaltim.

“Kita harus segera membentuk tim terpadu untuk melakukan pendataan kendaraan bermotor luar daerah agar secara persis kita bisa mengetahui data yang tepat. Itu penting untuk menentukan strategi selanjutnya, apakah akan mengutamakan tekanan ke kendaraan pribadi atau ke perusahaan,” tegas Arief. (vb/sam)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.