Terdakwa Kasus Korupsi Dana Desa Kampung Dasaq Dituntut 6 Tahun Penjara
August 16, 2021 by admin
Filed under Serba-Serbi
SENDAWAR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) kabupaten Kutai Barat (Kubar) menuntut empat terdakwa kasus korupsi dana desa Kampung Dasaq Kecamatan Muara Pahu, dengan hukuman 6 tahun penjara.
“Tuntutan sudah dibacakan JPU dalam sidang tipikor Samarinda pada pada 28 Juli 2021,”kata Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Ricki Panggabean saat ditemui wartawan di ruangannya Jumat (13/8/2021).
Tuntutan JPU dari Kejaksaan Negeri Kutai Barat itu sudah diumumkan Pengadilan Negeri Samarinda melalui situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Kamis (12/8).
Ke empat terdakwa antara lain Mardonius Raya sebagai kepala Kampung Dasaq, Yeheskel sebagai sekretaris atau juru tulis, Novia Betsi sebagai bendahara dan Fahril Husaini pelaksana kegiatan.
JPU menilai ke empat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan, bersama-sama secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo.Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sesuai dakwaan Primair Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I, Mardonius Raya, Terdakwa II, Yehskel Terdakwa III, Sdri Novia Betsi,Terdakwa IV, Fahril Husaini oleh karena itu masing-masing selama 6 (enam) tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” sebut amar tuntutan JPU yang dilansir pada situs SIPP PN Samarinda.
JPU juga mewajibkan para terdakwa membayar denda masing-masing terdakwa sebesar Rp200 juta subsider selama 6 (enam) bulan kurungan.
Kemudian menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp123,15 juta.
“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun,” ulas JPU yang dipimpin kepala seksi pidana khusus Kejari Kubar Iswan Noor.
JPU juga menetapkan barang bukti dua buah stempel dirampas untuk dimusnahkan.
Kemudian barang bukti yang tetap terlampir dalam berkas perkara antara lain 16 lembar surat keputusan Bupati Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 141/K.403/2017, tanggal 25 April 2017 tentang pemberhentian Petinggi/Penjabat Petinggi dan pengangkatan Petinggi dalam wilayah Kabupaten Kutai Barat Tahun 2017.
Terlampir juga 3 lembar foto copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor: 0263/SPP-LS/BKAD/2017 tanggal 04 Oktober 2017 untuk Bantuan Dana Kampung (APBN) tahap I 2017 Kabupaten Kutai Barat dengan jumlah pembayaran sebesar Rp972,65 juta yang telah dilegallisir.
Sementara uang tunai sebesar Rp17 jutadirampas untuk Negara.
Terakhir menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp10 ribu. (arf).
Respon Pembaca
Silahkan tulis komentar anda...