ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Vaksin AstraZeneca Boleh Digunakan Dengan Alasan Kedaruratan

August 27, 2021 by  
Filed under Berita

Share this news

SAMARINDA – Satu hari menjelang pelaksanaan vaksinasi massal di Islamic Center Samarinda, yang sedianya dilaksanakan pada 25 Agustus 2021, para peserta vaksinasi yang telah mendaftar secara online dikejutkan, dengan pemberitahuan secara tertulis oleh Badan Pengelola Islamic Center (BPIC) Samarinda Kalimantan Timur Nomor 103/BPIC -SET / VIII /2021 yang ditujukan ke Dinas Kesehatan Samarinda, 24 Agustus 2021. Selaku pelaksana vaksinasi massal, Badan Pengelola Islamic Center (BPIC) menyatakan membatalkan dan menolak melaksanakan vaksinasi massal di Islamic Center Samarinda.

Alasan pembatalannya pun membuat masyarakat kota Samarinda semakin terkejut, bingung dan menjadi perbicangan hangat bahkan menimbulkan polemik di masyarakat kota Samarinda. Disebutkan, vaksin yang akan disuntikkan adalah vaksin AstraZeneca dan menurut H. Awang Darma Bakti-Ketua Badan Pengelola Islamic Center (BPIC) Samarinda, penolakan tersebut berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 14/2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 AstraZeneca. Dikatakan, ada point dalam fatwa tersebut menyebutkan vaksin AstraZeneca memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi dalam proses produksinya.

“Jadi hukumnya haram. Memang dalam fatwa ada pengecualian jika tidak ada pilihan lain. Bukan berarti kami menolak vaksin, Tapi ini kan masih ada vaksin lain, seperti Sinovac, Moderna dan lainnya. Jadi janganlah beri AstraZeneca ke Islamic Center,” kata Awang Drama Bakti, Rabu (25/8/2021).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Samarinda Ismed Kosasih mengatakan, pihaknya tidak bisa masuk pada wilayah yang dipertentangkan, sebab hanya melaksanakan apa yang diperintahkan atasan dan tergantung stok vaksin yang tersedia.

“Stok vaksin yang tersedia untuk vaksinasi massal itu hanya AstraZeneca,”ujar Ismed.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI Kaltim) KH. Muhamad Rasyid (ist)

Ditengah polemik vaksin ini, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI Kaltim) KH. Muhamad Rasyid kepada vivaborneo.com mengatakan menghormati pendapat dan keputusan H. Awang Darma Bakti-Ketua Badan Pengelola Islamic Center (BPIC) Kalimantan Timur tersebut, karena menurutnya, sebagai organisasi keagamaan apalagi organisasi Islam, mungkin mereka menerapkan prinsip kehati-hatian.

“Jadi sesuai Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 14/2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 AstraZeneca memang haram, namun boleh digunakan jika dalam kondisi kedaruratan,” tegasnya.

Pertimbangan keadaan darurat itu, dikatakannya dapat dilihat dari perkembangan kasus virus corona dan angka kematian yang masih relatif tinggi. Sementara vaksin dinilai sebagai salah satu upaya mengendalikan sebaran kasus Covid-19 di Tanah Air. Selain itu, persediaan alias stok vaksin juga masih sangat terbatas.

Bukankah saat ini kondisi pandemi dan kedaruratan penyebaran virus Covid-19 di Kota Samarinda, Pemerintah Pusat menetapkan wilayah kota Samarinda berada pada zona merah yang dianggap masih tinggi angka kasus terkonfirmasi Covid-19 hingga diterapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 yang sebelumnya dinamakan PPKM Darurat.

Kemudian masih langkanya vaksin Covid-19 membuat tiap hari warga kota Samarinda mencari informasi vaksinasi di puskesmas atau fasilitas kesehatan lainnya. Bahkan saat digelar vaksinasi oleh TNI/Polri atau pemerintah daerah, warga rela mengantri dan berdesakan tanpa memperhatikan protokol kesehatan demi mendapatkan vaksin anti virus Covid-19.

Hal senada disampaikan Rusman Yakub – Ketua Komisi IV DPRD Kaltim. Menurutnya dalam kondisi kedaruratan penggunaan vaksin AstraZeneca diperbolehkan, hal ini bisa mengacu pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) maupun organisasi keagamaan lainnya seperti Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) yang juga merilis fatwa terkait vaksin AstraZeneca. Organisasi Islam yang didalamnya ada para hali dan alim ulama tersebut membolehkan penggunaan vaksin AstraZeneca dalam kondisi kedaruratan dan ini merupakan bagian dari ihtiar keluar dari pandemi Covid-19.

Namun Rusman juga mengatakan bahwa semua orang, baik secara pribadi maupun lembaga punya hak untuk berpendapat atas kebijakan pemerintah dan itu konstitusional.

“Kita harus menghargai dan menghormati pendapat dan keputusan Badan Pengelola Islamic Center Kalimantan Timur, saya berprasangka baik saja, mungkin ini adalah prinsip kehati-hatian mereka sebagai organisasi Islam,” ujarnya.

Sebagai informasi, Komisi Fatwa MUI Pusat pada Selasa (16/3/2021) lalu menetapkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produksi AstraZeneca.

Setelah melakukan kajian mendalam dan pertimbangan ahli terpercaya, sidang fatwa MUI memutuskan bahwa vaksin produksi AstraZeneca ini hukumnya haram tetapi diperbolehkan penggunaannya.

Vaksin ini haram karena dalam proses pembuatan inang (rumah) virusnya, produsen menggunakan enzim tripsin dari pankreas babi. Namun Vaksin Covid-19 Produksi Astra Zeneca ini menjadi mubah karena darurat.

Hal yang membuat vaksin Covid-19 produksi AstraZeneca mubah (boleh) digunakan diantaranya :

Hal Mendesak, Kaidah Fiqih Membolehkan, ada hal mendesak yang membuat vaksin ini masuk dalam kondisi darurat. Fakta Risiko pun Jadi Pertimbangan.

“Ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya jika tidak segera dilakukan vaksinasi Covid-19,” ungkap Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh.

Ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok menjadi alasan dibolehkannya vaksin AstraZeneca. Mengingat Kuota Vaksin Terbatas, seluruh negara di dunia berlomba-lomba mendapatkan vaksin maka membuat Pemerintah Tak Leluasa Memilih vaksi yang bisa didatangkan ke Indonesia.

Meski demikian, jika nanti ada vaksin yang halal dan sudah tersedia banyak, maka ketentuan-ketentuan tersebut akan dicabut.

Diharapkan, umat Islam tidak larut dalam polemik terkait bahan haram dalam kandungan vaksin AstraZeneca.

Majelis Ulama Indonesia mengimbau kepada seluruh umat Islam Indonesia untuk tidak ragu dalam mengikuti program vaksinasi Covid-19.

Agar Indonesia segera keluar dari pandemi. Saatnya kita bergandengan tangan, saatnya kita bersatu hindari polemik yang tidak produktif dan mendukung percepatan program vaksinasi Covid-19 untuk mewujudkan kekebalan kelompok atau immunity.

Vaksinasi Covid-19 adalah salah satu dari upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona yang sudah lebih satu setengah tahun menerpa dunia termasuk Indonesia. Kehadiran vaksin, diharapkan agar masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan 5 M (Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan dengan Sabun, Menghindari Kerumunan, Mengurangi Mobilitas. (hel)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.