ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Warga Kampung Dasaq Pemilik Lahan Hentikan Kegiatan Operasional PT BOSS

August 23, 2020 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

SENDAWAR – Warga Kampung Dasaq, Kecamatan Muara Pahu, Kabupaten Kutai Barat (Kubar) menghentikan seluruh kegiatan operasional PT Bangun Olah Sarana Sukses (BOSS), Jumat (21/8/2020).

Tindakan ini dilakukan karena pihak perusahaan yang tidak menepati janji. Warga pemilik lahan juga menduduki kantor dan areal tambang batubara PT BOSS dan PT Pratama Bersama (PB) di Kampung Dasaq, Muara Pahu, Sendawar.

“Warga pemilik lahan sudah geram terhadap perusahaan yang hanya janji – janji ngak pernah ditepati,” ujar Ketua Gerakan Pemuda Asli Kalimantan (Gepak) Mathias Genting yang juga ketua Kelompok Sadar (Pokdar) Kamtibmas Polres Kubar, selaku pemegang kuasa warga pemilik lahan, Sabtu (22/8/2020).

Ia mengatakan, utang perusahaan terhadap pemilik lahan sebenarnya tidak seberapa. Perusahaan selama ini hanya janji dan tidak pernah menepati.PT.BOSS hanya Rp. 321 juta, sedangkan PT. PB yang berdampingan konsesinya dengan PT. BOSS sekitar Rp. 2,4 milliar.

“Hingga saat ini belum juga dilunasi oleh kedua perusahaan tersebut. Hampir 4 tahun warga pemilik lahan menunggu, bahkan sebagian lahan sudah ditambang,” ungkapnya.

Lanjut Mathias, akhirnya warga pemilik lahan bergerak menutup total semua kegiatan operasional PTBOSS.

Mathias menyatakan, pihak Gepak dan masyarakat pemilik lahan tidak menghambat sub kontraktor PT Boss untuk keluar dari areal tersebut.Terkait alat berat yang ada di area PT Boss merupakan tanggung jawab pemilik unit.

“Kami tegaskan, semua unit alat berat yang ada bukan tanggung jawab pihak Gepak dan masyarakat Dasaq,” katanya.
Untuk diketahui, Gepak Kubar sebagai perwakilan masyarakat juga didampingi Pokdar Kambtibmas Bhayangkara Resor Kubar dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) A Johnson Daud SH MHum dan Rekan.

Sementara itu sekretaris Pokdar Kamtibmas Bhayangkara Kubar, Sarjodi menambahkan, hasil notulen berita acara pada 21 Agustus 2020 yang ditanda tangani bersama pihak perwakilan manajeman PT Boss dan warga pemilik lahan serta pihak Gepak dan Pokdar Kamtibmas Bhayangkara, jika ada itikad baik dari PT Boss, maka tindak lanjutnya dilakukan di Polres Kubar.

“PT Boss dan PT PB diminta warga melakukan pelunasan pembayaran sekaligus, tidak boleh terpisah,” tegasnya.
Hadir dalam pertemuan sebelum penutupan kegiatan operasional perusahaan diantaranya, perwakilan PT Boss M.Suseno, perwakilan sub kontraktor PT Agasi (Maintenance Unit), PT Angsa Mas (Catering), PT Ade (Operator Creasher), PT Iku-KC (Rental Alat Berat), Petinggi Kampung Dasaq, BPK serta Kepala Adat, serta aparat keamanan dari Polres Kubar dan Kapolsek Muara Pahu AKP Jumali.

PT Boss dan PT PB memiliki izin yang berbeda. PT PB memiliki konsesi sekitar 5 ribu hektare, sedangkan PT Boss hanya 1.125 hektare.(*/arf).


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.