ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Abdulloh Masih Tunggu SK Gunernur Untuk Tetapkan AKD

September 26, 2019 by  
Filed under Balikpapan

Share this news

Balikpapan – Meski telah menggelar rapat paripurna terkait pelantikan unsur pimpinan DPRD Kota Balikpapan serta hasilnya pun sudah dikirimkan kepada Gubernur Kaltim, nanun SK (Surat Keputusan) untuk membentuk alat kelengkapan dewan (AKD) masih belum ada. Pelantikan unsur pimpinan ini menempatkan Abdulloh sebagai ketua DPRD Balikpapan didampingi tiga wakil ketua yakni Thohari Azis, Sabaruddin Panrecalle dan Subari.

Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh

Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh mengatakan, dirinya bersama sekretaris dewan (Sekwan) masih menunggu surat tersebut terbit. Sehingga baru bisa dilakukan penetapan unsur pimpinan tetap atau definitif.

“Sudah dikirimkan suratnya. Karena pelantikan kemarin jadi syarat untuk penetapan oleh gubernur,” ujar Abdulloh, Rabu (25/9/2019).

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2018 pembuatan usulan SK definitif untuk unsur pimpinan DPRD berdasarkan berita acara paripurna pelantikan. Sehingga dengan adanya SK gubernur maka ketua dan wakil ketua di DPRD Balikpapan dinyatakan resmi.

Abdulloh sendiri menargetkan dalam waktu dekat ini, pihak Gubernur Kaltim akan mengirimkan surat balasan penetapan usur pimpinan definitif di DPRD Balikpapan. Sehingga setelah proses penetapan selesai, maka unsur pimpinan definitif bisa menetapkan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) seperti Anggota Komisi, Badan Anggaran, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Badan Musyawarah dan Badan Kehormatan. Sebab setelah pimpinan definitif mendapatkan SK dari gubernur akan lebih memudahkan kegiatan di DPRD.

“Semoga tujuh hari kerja semua sudah ditetapkan. Agar nanti AKD cepat juga ditetapkan oleh pimpinan definitif,” jelas Abdulloh. (an)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.