ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Andi Harun Nilai Pertamina Lalai Mengatasi Pertamini

September 30, 2024 by  
Filed under Samarinda

Share this news

Andi Harun saat menjadi narasumber dalam acara kepemudaan di Bagios Cafe & Resto

SAMARINDA – Kasus ledakan di beberapa titik yang melibatkan usaha Pertamini di Samarinda membuat Wali Kota Samarinda, Andi Harun, bereaksi keras. Pernyataan ini disampaikan Andi Harun saat menjadi narasumber dalam acara kepemudaan di Bagios Cafe & Resto, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Minggu malam (29/9/2024).

Salah satu peserta diskusi yang merupakan mahasiswa Universitas Mulawarman mengajukan pertanyaan terkait regulasi tentang Pertamini. Ia menyebutkan, keberadaan Pertamini menjadi salah satu penyebab kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di Samarinda bahkan dibeberapa titik sempat meledak dan menimbulkan korban jiwa.

Menanggapi hal tersebut, Andi Harun secara tegas menyinggung peran Pertamina dan SKK Migas dalam pengaturan regulasi.

“Sebetulnya yang brengsek itu Pertamina, mereka mengatur regulasi melalui SKK Migas, nanti jika ada masalah yang disalahkan pemerintah,” ujarnya Andi Harun.

Dirinya menyatakan, pihaknya akan segera mengambil tindakan tegas terhadap usaha Pertamini yang beroperasi tanpa izin resmi.

“Pertamini akan ditertibkan, tunggu saja tanggal mainnya,” tegasnya.

Kios pertamini di Samarinda

Andi Harun mengatakan, Pertamina sebenarnya mengetahui banyaknya Pertamini yang tersebar di berbagai wilayah, namun memilih untuk tidak bertindak meskipun regulasi sudah jelas ada. Hal ini dinilai sebagai bentuk kelalaian dari pihak Pertamina.

Kegiatan usaha Pertamini yang tidak memiliki izin usaha dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

Terpisah,  Arya Yusa Dwi Chandra, selaku area manager komunikasi, relasi dan CSR PT Pertamina Patra Niaga di Regional Kalimantan, saat dihubungi via telepon membantah Pertamina lalai. Dikatakan, dalam peraturan Presiden sudah jelas pembagian tugas masing-masing. Diakui, PT Pertamina Persero dalam hal ini adalah badan usaha yang ditunjuk pemerintah dan hanya berperan sebagai operator penjual saja.

“Kami hanya sebagai distributor BBM yang dijual kepada konsumen saja dengan fasilitas atau lembaga penyalur paling ujungnya, yaitu SPBU,” ujarnya.

Dirinya menyebut, tidak memiliki wewenang apapun dalam hal mengelola atau menindak, karena hal itu menyalahi aturan yang sudah diatur Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014.

“Kalau dikatakan Pertamina bisa menindak Pertamini, tentu saja tidak bisa,” tambahnya.

Tetapi pertamina berupaya menekan hal demikian dengan upaya pembatasan pembelanjaan dan menggunakan QR Code saat bertransaksi di SPBU.

“Kita sudah melakukan apa yang dinamakan subsidi tepat BBM Pertalite dengan menggunakan QR Code,” tutupnya (yud)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.