ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Balikpapan dan Kukar PPKM Level 4, Samarinda Turun ke Level 2

September 22, 2021 by  
Filed under Kalimantan Timur

Share this news

Syafranuddin

SAMARINDA – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 atau level tertinggi dimana sebelumnya disebut PPKM Darurat, kembali diberlakukan di Kota balikpapan dan Kabupaten Kutai Kartanegara.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Nomor 44 Tahun 2021 tertanggal 20 September 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 yang akan mulai berlaku sejak Selasa 21 September 2021 hingga Senin 4 Oktober 2021 mendatang.

Dalam Imendagri juga diminta agar kepala wilayah seperti Gubernur, Bupati dan Wali Kota dapat lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan demi terus melakukan pengendalian terhadap penyebaran Covid-19.

“Inmendagri pelaksanaan PPKM berlaku 21 September hingga 6 Oktober, masih menetapkan beberapa daerah di Kaltim masuk level 4, sisanya level 2 dan level 3,” jelas Syafranuddin Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setda Prov Kaltim, di Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (21/9/2021).

Jubir Pemprov Kaltim yang akrab disapa Ivan ini, menyebutkan, dua daerah masuk level 2 dan enam kabupaten/kota masuk level 3.

“Sementara Balikpapan dan Kutai Kartanegara masih tetap level 4,” ujarnya.

Dua daerah Level 2, yakni Kabupaten Kutai Timur dan Kota Samarinda. Sedangkan wilayah kabupaten/kota dengan kriteria Level 3, yaitu Paser, Berau, Kutai Barat, Penajam Paser Utara, Mahakam Ulu, dan Bontang.

Ivan mengakui perubahan level di beberapa kabupaten dan kota se Kaltim sesuai kondisi pandemi Covid-19 yang berubah (melandai), bahkan cenderung menurun.

Kriteria penetapan level PPKM berpedoman pada beberapa Indikator upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial seperti ketaatan protokol kesehatan, angka positivity rate, angka mortality covid-19 dan upaya dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Termasuk indikator capaian total vaksinasi dengan beberapa ketentuan. (*/hel)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.