ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Dituntut Denda, PT SAK Lakukan Koordinasi ke Lembaga Adat Besar Kabupaten

September 4, 2021 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

SENDAWAR – PT. Sendawar Adi Karya (SAK) yang berada di Kampung Linggang Marimun, Log Pond Senduru, Kecamatan Mooq Manaar Bulant melakukan koordinasi kepada Kepala Adat Besar Kabupaten Kutai Barat (Kubar) terkait denda adat yang dilakukan kelompok yang diduga mengatasnamakan Lembaga Adat Dayak Kaltim (LADK), terhadap subkontraktor PT. Sayap Mas Abadi (SMA).

Hal ini dibenarkan oleh koordinator yang menjalankan PT. SAK Hartoni yang akrab dipanggil Toni menyampaikan salah satu subkontraktor dalam bidang pengangkutan kayu bulat yaitu PT. SMA yang bukan pemegang ijin di perusahaan tersebut telah dituntut kelompok yang mengatasnamakan LADK tersebut. Kelompok tersebut melakukan tindakan kegiatan penyegelan di log pond yang dimiliki PT.SAK.Muyub Ilir atau Linggang Marimun

Toni mengatakan tidak ingat persis tuntutan mereka. Ia hanya ingat beberapa poin salah satunya masalah sengketa tanah dan masalah peijinan.

“Tuntutan ketiga mengaitkan dengan lembaga adat yang belum tentu sesuai dengan aturan adat,”kata Toni usai rapat dengan kepala adat besar kabupaten di Taman Budaya Sendawar (TBS) di Lamin Benuaq, Kubar,Jumat (3/9/2021)

Dikatakan Toni, untuk mengetahui kejelasan tanah tersebut memang sengketa, ia sudah mengumpulkan beberapa kepala adat dan juga beberapa orang pemilik tanah sengketa untuk melakukan mediasi.

“Mereka hadir semua, itu sudah ia sampaikan kepada pemimpin kelompok tersebut,” kata Toni.

Ia juga telah menyampaikan jika mau menuntut masalah sengketa tanah dan memiliki PPAT silakan ke hukum positif negara yaitu kepengadilan,”ujarnya.

Toni menuturkan bahwa dalam ranah mediasi dan negosiasi dengan petinggi Linggang Marimun dan kelompok penuntut yang disaksikan Kepala Adat Linggang Marimun, Kepala Adat Besar Kecamatan, pemilik tanah sengketa, dua orang dari kepolisian, dan enam orang dari Korem, akhirnya mereka meninggalkan mediasi sebelum selesai karena merasa tidak mendapat dukungan dari semua pihak yang hadir tapi mereka ngotot.

“Akhirnya mereka meminta meminta royalti. Tentu kami tidak bisa berbicara kesana karena permasalahan ini harus diselesaikan dulu,” bebernya.

Dikatakan Toni, tuntutan mereka ada unsur pemerasan karena meminta uang sebesar Rp. 15 milliar.

Ia menuturkan sejauh ini telah melakukan upaya mediasi secara kekeluargaan. Apabila jalur mediasi melalui adat juga tetap tidak mendapatkan jalan keluar terpaksa akan tempuh jalur hukum negara.

“Jangan sampai ada anggapan saya mengelola perusahaan tidak menghargai masyarakat setempat,”tutupnya.

Sementara itu Kepala Adat Besar Kabupaten, Manardimansyah usai melakukan koordinasi dengan PT. SAK saat ditemui media ini menilai hal tersebut merupakan permasalahan hukum.

“Itu ranahnya pemerintah, bukan kami dari adat,”ujar Manar.

Dikatakan Manar, lembaga adat tidak mau ikut campur ke ranah itu. Jika ada kegiatan illegal sehingga merugikan negara, artinya negara yang punya urusan.

“Jadi silahkan pengusaha yang kegiatannya atau aktivitasnya diganggu mengadu kepada negara atau kepada hukum, tidak mengadu kepada Kepala Adat Kabupaten,”ungkap Manar.

Dijelaskan Manar, lembaga adat kabupaten tidak akan ikut campur masalah hukum negara karena bukan ranah hukum adat.

Manar juga menjelaskan, beberapa waktu yang lalu kepala adat Kampung Linggang Marimun dan kepala adat kecamatan mengadu ke kepala adat kabupaten yang keberatan adanya oknum yang masuk ke wilayah kampungnya tanpa ijin.

“Menurut Manar, pada prinsipnya Kepala Adat Besar Kabupaten akan menindaklanjuti yang sudah disampaikan kepala adat kampung dan kecamatan tersebut. Mereka yang masuk ke wilayah orang membuat dan kekacauan serta ketegangan dengan tidak memberitahu terlebih dulu, itu sudah melanggar aturan adat.

Dari hasil laporan tersebut kepala adat kabupaten akan memeriksa serta mendalami masalah tersebut. Apabila benar dan ditemukan kegiatan melawan adat pasti akan ada sanksi yang akan diterima. (arf)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.