ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

DKP3A Kaltim Gelar Sinergitas Pelaksanaan Pengumpulan dan Pengayaan Data Terpilah Anak

September 1, 2022 by  
Filed under Religi, Sosial & Budaya

Share this news

SAMARINDA – Data dan informasi anak sangat diperlukan untuk mendukung pemenuhan hak anak.  Karenanya perlu penguatan kelembagaan sistem data  terpilah berdasarkan jenis kelamin dan usia khususnya data anak.

Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Noryani Sorayalita melalui Sekretaris DKP3A Kaltim Eka Wahyuni berharap para penentu kebijakan dapat mendorong pelaksanaan, perencanaan, evaluasi dalam pembangunan yaitu dengan meningkatkan sinergitas koordinasi antara provinsi dan kabupaten/kota.

“Diperlukan pula indikator komposit untuk mendapatkan hasil untuk mengukur keberhasilan pembangunan lintas sektor yang dapat mencerminkan perlindungan terhadap anak,” ujarnya pada kegiatan Sinergitas Pelaksanaan Pengumpulan Dan Pengayaan Data Terpilah Anak tahun 2022, berlangsung di Hotel Selyca Mulia Samarinda, Kamis (1/9/2022).

Dikatakannya, data anak merupakan data kondisi tentang anak perempuan dan laki-laki dibawah usia 18 tahun, yang terpilah menurut kategori umur.

Data anak dapat berisi persentase anak berusia 0-17 tahun yang memiliki akta kelahiran, persentase balita yang mendapatkan pengasuhan tidak layak, persentase anak usia 7-17 tahun yang tidak bersekolah, proporsi penduduk usia 5-17 Tahun yang merokok, persentase pekerja anak, persentase balita stunting dan lainnya.

Sementara indek anak terdiri dari Indeks Perlindungan Anak (IPA), Indeks Pemenuhan Hak Anak (IPHA), Indeks Perlindungan Khusus Anak (IPKA). Indeks tersebut merupakan ukuran yang menggambarkan capaian pembangunan perlindungan anak di Indonesia

Indikator pembentuk  IPA ,IPHA, IPKA terdiri dari 27 indikator mencakup klaster I-V hak anak pada Konvensi Hak Anak (KHA).

Sebagai informasi, berdasarkan Indeks Perlindungan Anak (IPA) tahun 2020, Provinsi Kaltim berada pada peringkat ke 4 dari 34 provinsi di Indonesia. Artinya kondisi perlindungan anak di Provinsi Kaltim tahun 2020 sudah berada di atas rata-rata nasional.

Meskipun demikian, capaian nilai IPA belum mencapai angka maksimal, sehingga masih diperlukan upaya optimal perlindungan anak di Provinsi Kaltim. Indeks Pemenuhan Hak Anak (IPHA) maupun Indeks Perlindungan Khusus Anak (IPKA), capaian Provinsi Kaltim berada di atas rata-rata nasional, bahkan nilai IPKA Kaltim menduduki posisi kedua setelah DKI Jakarta.

Kegiatan ini diikuti sebanyak 20 peserta dari Dinas PPPA se Kaltim. Hadir menjadi narasumber pada kegiatan ini Statistisi Ahli Madya Biro Data dan Informasi Kemen PPPA Anita Putri Bungsu dan  Statistisi Ahli Pertama Biro Data dan Informasi Kemen PPPA Dian Surida. (dell)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.