ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

DPRD Tata Pelaksanaan Perjalanan Dinas Anggota

September 6, 2019 by  
Filed under Balikpapan

Share this news

Balikpapan – Dalam program kerja yang sedang disusun DPRD Kota Balikpapan, perubahan yang sedang ditunjukan DPRD baru periode 2019-2024 adalah pengurangan perjalanan dinas anggota DPRD.Pada periode lalu, perjalanan dinas anggota DPRD dipastikan dilakukan setiap pekan atau empat kali dalam sebulan.

“Perjalanan dinas anggota dewan di tahun depan dibatasi hanya 1 kali  seminggu. Ada waktu 1 minggu yang sepenuhnya digunakan untuk berkantor,” ujar Abdulloh, Ketua DPRD Balikpapan sementara, Jumat (6/9/2019).

Lanjut Abdulloh, pada periode sebelumnya banyak terjadi kekosongan ruang DPRD Balikpapan karena sibuk dangan perjalanan dinas. Namun untuk kali ini sedang diatur kembali agar kinerja DPRD lebih baik.

“Diharapkan semua pihak di kalangan anggota dewan yang baru bisa mengikuti kebijakan ini demi kepentingan bersama,” jelasnya.

Selain itu, setiap anggota dewan hanya boleh menggunakan satu kali perjalanan dinas untuk satu jabatan. Sementara apabila ada anggota dewan yang menduduki dua jabatan diminta memilih salah satu perjalanan dinas untuk diikuti.

“Anggota dewan yang melakukan dua kali perjalanan dinas dalam waktu hampir bersamaan harus mendapatkan izin dan persetujuan dari pimpinan DPRD Balikpapan,” tegas Abdulloh.(an)

 


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.