Dua Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim Memenuhi Syarat Administrasi

September 16, 2024 by  
Filed under Kalimantan Timur

Share this news

Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris (foto:media center KPU Kaltim)

SAMARINDA– Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Timur (KPU Kaltim) merilis hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2024.

Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, kepada media ini mengatakan, dua pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim yang bertarung di 27 November 2024 mendatang sepenuhnya memenuhi syarat administrasi sebagaimana yang dipersyaratkan.

“Pasangan Bakal Calon Isran Noor-Hadi Mulyadi dan Rudy Mas’ud-Seno Aji, sejauh ini masih memenuhi persyaratan yang diperlukan mereka (Pasangan Bakal Calon) belum pernah terjerat hukum pidana,” ucapnya.

Dikatakan Fahmi, Saat ini pihaknya tengah masuk dalam tahapan meminta tanggapan dari masyarakat terkait kehadiran Pasangan Bakal Calon Gubernur dan wakil Gubernur Kaltim tersebut.

“KPU Kaltim sekarang ini membuka diri dalam menerima segala tanggappan Masyarakat terkait kehadiran Bakal Calon Gubernur maupun Wakil Gubernur Kalti tersebut, pelaksanannya berlangsung dari 15 hingga 18 September mendatang,” sebut Fahmi.

Pemberian tanggapan masyarakat terhadap para Bakal Calon Gubernur maupun Wakil Gubernur Kaltim tersebut, kata Fahmi selaras dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024.

“Tujuannya masyarakat dapat memberikan tanggapan sekaligus memberikan masukan terhadap hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi yang telah kami lakukan, ini dilakukan sebagai bentuk KPU bertindak transparan dalam melaksanakan kegiatan Pemilu khususnya Pilkada 2024,” tutur Fahmi.

Dia juga menyampakan bahwa KPU Kaltim masih membuka diri hingga 18 November mendatang dalam menerima tanggapan serta masukan dengan menggunakan formulir model ‘Tanggapan.masyarakat.kwk” yang bisa diunduh di laman web KPU Kaltim.

“Kami masih membuka kesempatan bagi warga Kaltim yang mau memberikan tanggapannya hingga 18 September 2024 dengan menggunakan formulir model https://kaltim.kpu.go.id/dmdocument/1659511728Form%20Dumas%20KPU%20Kaltim.pdf yang bisa diunduh di web KPU Kaltim, atau dapat disampaikan secara langsung atau melalui surat kepada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur di alamat Jl. Basuki Rahmat 2, Pelabuhan, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, 75112 atau melalui e-mail prov_kaltim@kpu.go.id,” jelasnya. (*)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.

  • vb

  • Pengunjung

    1419764
    Users Today : 5942
    Users Yesterday : 4812
    This Year : 356274
    Total Users : 1419764
    Total views : 12617658
    Who's Online : 27
    Your IP Address : 216.73.216.136
    Server Time : 2026-03-03