ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Gelar Pelatihan Perpajakan dan PBJ Bagi Aparatur Desa, Sekda Harap Kecamatan Lain Tiru Muara Badak

September 27, 2024 by  
Filed under Kutai Kartanegara

Share this news

SAMARINDA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Sunggono didampingi Camat Muara Badak Arpan membuka Pelatihan Perpajakan dan Pengadaan Barang Jasa (PBJ) bagi aparatur Pemerintah Desa Se Kecamatan Muara Badak, di Hotel Mercure Samarinda, Kamis (26/9/2024).

Selain membuka acara, Sekda Sunggono juga menjadi salah satu narasumbernya, selain Muhammad Rizal Direktur Zaldi Institut Indonesia, Poino Kabid PMD, perwakilan kantor Pajak dan Inspektorat Kukar

Sekda Sunggono mengungkapkan ketentuan dan kebijakan peraturan perpajakan selalu berubah sangat dinamis mengikuti perubahan yang terjadi dalam lingkungan pemerintahan. Namun sayangnya hak dan kewajiban perpajakan masih belum disadari dan dipahami oleh sebagian besar wajib pajak di Indonesia.

“Meskipun pemahaman perpajakan para wajib pajak belum cukup memadai, wajib pajak diharapkan dapat melaksanakan hak dan kewajibannya secara benar, jelas, dan lengkap, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku” ujarnya

Dikatakannya pelatihan perpajakan ini diarahkan untuk menjadi proses pembelajaran secara terstruktur, terarah, terpadu guna memahami hak dan kewajiban perpajakan beserta tata cara perhitungan dan pemungutanya secara tepat.

Terkait Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (PBJP) dijelaskan Sunggono salah satu dinamika yang marak saat ini, diantaranya tender tetap dilakukan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), namun transaksinya masih dilaksanakan di luar sistem. Kondisi tersebut menimbulkan potensi untuk terjadinya tindak pidana korupsi.

“Untuk itu pemerintah terus melakukan pembaruan, sebagai upaya kontrol dan pengawasan yang lebih ketat, sehingga risiko munculnya permasalahan dalam pengadaan barang/jasa dapat dimitigasi” jelasnya.

Ditambahkannya penguatan terhadap sistem pengadaan barang/jasa tidak terlepas dari integritas penyelenggara pengadaan barang/jasa itu sendiri.

Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini bertujuan untuk memberikan pembekalan dan keterampilan kepada peserta pelatihan tentang prosedur pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai Perpres RI Nomor 16 Tahun 2018, sehingga para peserta memiliki kompetensi untuk melaksanakan tugas sehari-hari dalam bidang pengadaan barang/jasa pemerintah dan berhasil menempuh ujian sertifikasi.

“Kita sama sama memahami celah terjadinya pidana korupsi di pengadaan barang jasa memerlukan perhatian seluruh pihak. Keterlibatan masyarakat penting untuk melakukan pengawasan yang selama ini tidak bisa sepenuhnya dilakukan oleh pemerintah, karena kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat pelakunya, namun karena adanya kesempatan. Apabila sistem PBJP bagus, yang ada niat pun akan dicegah,” tegasnya.

Sunggono juga menyebutkan dari 20 kecamatan se Kukar, Kecamatan Muara Badak yang pertama melaksanakan pelatihan perpajakan dan PBJ ini.

Ia berharap Kecamatan Muara Badak dapat menjadi contoh bagi kecamatan lain untuk dapat melaksanakan kegiatan serupa.

Sementara itu Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Muara Badak Sadarudin selaku ketua panitia menyebutkan pelatihan hasil kerjasama BKAD Kecamatan Muara Badak dan Zaldi Institut Indonesia itu diikuti 89 peserta, yang terdiri : para Kepala desa dan aparaturnya serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 12 desa se Kecamatan Muara Badak, yang akan dilaksanakan selama 3 hari, dari tanggal 26 – 28 September 2024.

Saharudin berharap peserta mengikuti pelatihan dengan sungguh – sungguh dan dapat menyerap ilmu yang diberikan narasumber, sehingga bisa diaplikasikan di desa masing-masing untuk menjadikan perpajakan dan PBJ di desanya lebih baik lagi. (kk01).


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.