ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Kedapatan Membawa Sabu, Pemuda Berinisial FAS Diamankan Polisi

September 25, 2020 by  
Filed under PPU

Share this news

Vivaborneo.com, Penajam — Satuan Reserse Narkoba Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil membekuk seorang pemuda berinisial FAS (20) karena kedapatan memiliki dan membawa sabu-sabu seberat 1,37 Gram.

Tersangka FAS yang merupakan warga RT 010 Desa Gunung Intan Kecamatan Babulu,  diringkus petugas pada Minggu 20 September 2020, sekitar pukul jam 22.30 Wita. Penangkapan ini bermula diterimanya sejumlah informasi dari masyarakat.

Kapolres PPU AKBP M. Dharma Nugraha melalui Kasat Res Narkoba Polres PPU AKP Anton Saman mengatakan awal Kejadiannya saat itu anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU melakukan giat penyelidikan di Desa Gunung Intan. Informasi dari masyarakat bahwa di Desa Gunung Intan sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Setelah melihat seseorang yang mencurigakan di atas sebuah sepeda motor di pinggir jalan yang terletak di RT 010 Desa Gunung Intan, polisi melakukan penangkapan dan menggeledah terhadap FAS.

“Anggota Opsnal langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan satu paket sabu-sabu di tanah di samping sepeda motor yang FAS gunakan,” kata Anton,  Kamis (24/09/2020).

“Empat paket sabu-sabu di kantong celana yang  gunakan dan satu  unit handphone merk Realme warna hitam biru dan barang barang tersebut ia aku miliknya,” lanjut Anton.

Selanjutnya tambah Anton, setelah diringkus tersangka FAS beserta barang bukti langsung digelandang petugas ke Mapolres PPU beserta barang bukti untuk menjalani proses pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Polisi terus melakukan pendalaman dan pengembangan kasus ini, mengingat kasus narkotika terus meningkat dan menjadi perhatian Satres Narkoba Polres PPU. Apalagi informasi masyarakat, peredaran narkoba di Desa Gunung Intan, kerap terjadi.

“Atas kejadian tersebut tersangka dikenakan hukuman sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) atau  Pasal 112 ayat (1)  UU RI No. 35 Tahun 2009  tentang  narkotika,” jelasya.(Vb/Hama)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.