ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

KPU Kaltim Atur Alat Peraga Kampanye

September 25, 2024 by  
Filed under Kalimantan Timur

Share this news

BALIKPAPAN – Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya KPU Kaltim, Abdul Qayyim Rasyid, memaparkan rincian jadwal kampanye serta lokasi pemasangan APK bagi para Paslon yang akan maju berlaga pada Pilkada serentak 2024.

Hal ini disebutkan Ketua KPU Paser Periode 2019-2024 itu dalam acara Rapat Koordinasi untuk mempersiapkan penetapan batasan dana kampanye, jadwal kampanye, dan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) bagi pasangan calon (Paslon). Acara ini dihelat di Ballroom Hotel Grand Bumi Senyiur Selasa (24/9/2024).

“Peserta pemilu dapat melakukan penyebaran atau pemasangan APK berupa selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, tempat makan/minum, kalender, pin, alat tulis, dan kartu nama hal tersebut berdasar Pasal 33 ayat (4) PKPU Nomor 15 tahun 2023,” ujarnya.

Dia juga merincikan APK yang dimaksud Pasal 33 ayat (4) PKPU Nomor 15 tahun 2023 diantaranya berupa:  selembaran paling besar berukuran 8,25 cm x 21 cm, brosur paling besar ukuran posisi terbuka 21 cm x 29,7 cm. Dalam posisi terlipat 21 x 10 cm, pamflet paling besar ukuran 21 cm x 29,7 cm, Poster paling besar ukuran 40 cm x 60 cm, Stiker paling besar ukuran 10 cm x 5 cm. (*)

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Liaison Officer (LO) dari masing-masing Paslon, Bawaslu Kaltim, Polda Kaltim, serta perwakilan instansi pemerintah, seperti Dinas Kesehatan, Dispora, PUPR, dan Dishub Kaltim. (*)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.