ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

KPU Kaltim Gelar Bintek Minimalkan Pelanggaran Pilkada Serentak

September 19, 2024 by  
Filed under Kalimantan Timur

Share this news

SAMARINDA -Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) Ramaon Dearnov Saragih menyampaikan, KPU Kaltim berupaya memberikan pemahaman  penanganan pelanggaran kode etik dan penanganan sengketa pada pemilihan serentak. Pemahaman ini nantinya bisa menjadi acuan dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pilkada mendatang, dengan meminimalisasi pelanggaran aturan yang sudah ditetapkan.

“Kode etik itu, harus menjadi alas dasar setiap tindakan yang di ambil oleh penyelenggara pada kegiatan Pilkada nanti,” kata Ramaon Dearnov Saragih saat menjadi narasumber kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penanganan Pelanggaran Kode Etik dan Penanganan Sengketa pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, bersama KPU Kota Bontang di Ballroom Hotel Bintang Sintuk.

Dikatakan Ramaon, terdapat beberapa asas yang wajib digunakan penyelenggara Pilkada antara lain mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel efektif, efisien, kepentingan umum, dan Aksesibilitas.

“Hal tersebut telah tertuang dalam pasal 8 hingga 20 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017,” kata Ramaon kepada 60 peserta dari seluruh perwakilan PPK dan PPS se-Kota Bontang, dan  dihadiri  perwaklilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bontang, serta Bawaslu Kota Bontang.

Selain di Kota Bontang  KPU Kaltim telah melaksanakan hal serupa di sejumlah wilayah seperti Balikpapan dan Penajam Paser Utara (PPU) dan Kota Samarinda.

“Sedangkan wilayah lainnya akan segera di laksanakan dalam waktu dekat. Kami dari KPU akan bekerja maksimal dalam menyukseskan pilkada yang bakal dihelat di 27 November mendatang,”  tutur Ramaon.

Kepada media ini,  Anggota Komisioner Divisi Hukum KPU Kota Bontang Hamzah menjelaskan kegiatan ini bertujuan agar para pelaksana kegiatan Pilkada 2024 terutama di Tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) bisa bekerja sesuai dengan prinsip-prinsip kode etik selaku penyelenggara.

“Kegiatan tersebut digelar dengan harapan, para peserta dapat melaksanakan tanggung jawab selaku penyelenggara dengan menjalankan kode etik, sehingga tidak ada pelanggaran di lapangan,” ucapnya.

Hamzah juga menerangkan bahwa dari ketiga narasumber tersebut, berbeda materi yang di sampaikan.

“Dari KPU Kaltim menjelaskan terkait kode etik, dari Bawaslu Bontang terkait penanganan sengketa Pilkada, dan dari Kejari Bontang terkait dengan potensi pelanggaran pada saat Pilkada,” urainya. (**)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.